Fahri Hamzah Menang di Pengadilan, Lalu Bagaimana?

Rabu, 14 Desember 2016 – 18:57 WIB
Fahri Hamzah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menang dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait pemecatannya yang dilakukan oleh elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dalam lampiran amar putusan majelis hakim PN Jaksel atas perkara bernomor 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL, yang diperoleh Fahri, putusan DPP PKS yang memberhentikannya sebagai anggota DPR, anggota partai, serta sebagai Wakil Ketua DPR, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

BACA JUGA: Gerindra: UU Pemilu Jangan Memasung Aspirasi Rakyat

Bahkan, dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan hukum. Mereka adalah Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Ketua Majelis Tahkim Hidayat Nur Wahid, beserta para anggotanya Surrahman Hidayat, Abdi Sumanthi dan Abdul Muiz Saadih.

Kemudian majelis hakim memerintahkan para tergugat mencabut putusan pemberhentian Fahri dari semua jenjang keanggotaan partai, mencabut surat keputusan terkait pemberhentian sebagai anggota DPR dari PKS.

BACA JUGA: Eks Wakil Ketua Komisi II Klaim Tak Tahu Apa-Apa Soal Anggaran e-KTP

Kemudian, pengadilan juga menghukum para tergugat membayar ganti rugi immateriil secara bersama-sama sebesar Rp 30 miliar, dan menyatakan Fahri sebagai penggugat sah sebagai anggota DPR periode 20014-2019.

"Saya akan segera bersurat secara resmi kepada seluruh anggota Majelis Syuro PKS, agar para pimpinan memperoleh langsung putusan pengadilan yang mengikat," kata Fahri di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (14/12).

BACA JUGA: Ssttt... KPK Gelar OTT Lagi, Nih Targetnya

Dia berharap Majelis Syuro dapat menggunakan momentum ini untuk mengevaluasi kepengurusan yang ada. Sehingga, internal partai dapats egera berbenah dan fokus membesarkan partai.

"Kepada siapapun yang terlibat dalam proses sengketa ini, dari lubuk hati terdalam saya sampaikan bahwa Ana Uhibbukum Fillah, saya mencintai Antum semua karena Allah," tambah Fahri. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin Tommy Soeharto Bandar Makar? Please, Simak Dulu Ini...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler