jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengingatkan Presiden Joko Widodo tidak menggunakan instrumen instruksi presiden (Inpres) sebagai payung hukum mengeksekusi pemotongan APBN.
Kalau Inpres tetap digunakan, Fahri khawatir presiden bisa digugat.
BACA JUGA: GMF Bakal Rawat Pesawat Milik Merpati Nusantara Airlines
"Tidak boleh pemotongan anggaran APBN melalui Inpres. Itu salah. Nanti presiden digugat. Pemotongan anggaran itu mesti dengan APBN Perubahan tahap 2," kata Fahri, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, (6/9).
Demikian juga halnya dengan DPR secara kelembagaan. Menurut Fahri, jangan karena anggaran dewan tak dipotong, DPR lantas setuju dengan semua cara pemerintah mengeksekusi pemotongan anggaran. "DPR tidak boleh seperti itu," tegasnya.
BACA JUGA: Korindo Group Selalu Tekankan Kelanjutan SDA Papua
Politikus PKS ini menjelaskan pemotongan anggaran adalah hak DPR. Kuasa pembuat undang-undang adalah DPR. "UU APBN atau UU terkait dengan budged itu ketat memang harus melalui UU," ujar Fahri.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat itu menegaskan, keuangan negara tidak boleh dikelola dengan menggunakan instrumen-instrumen di bawah UU.
BACA JUGA: Kemenkop dan UKM Tambah 12 Penyalur KUR
"Salah itu, bisa digugat, itu bahaya. Kalau inpres keluar selain rawan digugat menciptakan ketidakpastian hukum. Yang namanya uang negara itu adalah melalui APBN dan APBN harus melalui instrumen UU tak ada presedennya," pungkas Fahri.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lifting Minyak Anjlok 100 Ribu Barel Per Hari
Redaktur : Tim Redaksi