Fahri Hamzah: Panggil Orang Ada Batasnya Juga

Selasa, 07 November 2017 – 13:44 WIB
Ketua DPR Setya Novanto. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi dugaan korupsi e-KTP dengan alasan pemanggilan harus seizin presiden.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta KPK menghormati hal itu.

BACA JUGA: Setya Novanto Datang Enggak ya ke Pernikahan Kahiyang Ayu?

Menurut Fahri, ini juga ada etika penyelenggaraan negara yang harus dihormati.

Dia berpendapat, selama ini ada kesalahan panjang dalam cara KPK melakukan pemanggilan kepada orang lain. Namun, kesalahan itu tidak pernah dikoreksi.

BACA JUGA: Setnov Konon Tersangka Lagi, Fahri Tuding KPK Memuakkan

“Kewenangan KPK memanggil-manggil orang itu ada batasnya juga,” kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/11).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan, KPK juga harus terikat dengan hukum lainnya. Jangan sampai karena merasa Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK bersifat lex specialis, konstitusi pun dilanggar.

BACA JUGA: Golkar Klaim Setya Novanto Kooperatif Hadapi Kasus e-KTP

“Jadi, itu tidak bisa. Hukum itu ada yang lebih tinggi, ada yang mengikat kita semua. Siapa pun Anda, kalau Anda penegak hukum pun tetap ada hukum yang mengatur etika penyelenggaraan negara ini,” jelasnya.

Karena itu, dia mengatakan, DPR kala itu mengatur dalam UU MD3 bahwa pemeriksaan anggota harus izin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Kemudian, dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga kembali kepada ketentuan lama yakni seizin presiden.

“Itu juga harus dihormati, sebab kalau tidak, kalau semua orang boleh dicomot dan menciptakan geger ke mana-mana seolah-olah dalam memberantas korupsi itu geger, ngawur itu loh,” paparnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Internal KPK Sebut Setya Novanto Kembali Jadi Tersangka


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Setya Novanto   KPK   e-KTP  

Terpopuler