Fahri Hamzah: Perlu Membuat UU Pengungsi dan Pencari Suaka

Jumat, 29 September 2017 – 09:08 WIB
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan pemimpin parlemen negara-negara MIKTA (Mexico, Indonesia, Korea, Turki, dan Australia) di Istambul, Turki, Kamis (28/9/2017). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, ISTANBUL - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyerukan Presiden Joko Widodo untuk melegislasi (membuat UU) keberadaan pengungsi dan pencari suaka. Ini penting bagi Indonesia sebagai negara yang menghormati hak-hak sipil dan menghargai hak asasi manusia (HAM).??Hal tersebut disampaikan Fahri Hamzah di sela-sela memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan pemimpin parlemen negara-negara MIKTA (Mexico, Indonesia, Korea, Turki, dan Australia) di Istambul, Turki, Kamis (28/9/2017).

Isu ini disampaikan Fahri menyusul mengalirnya bantuan resmi Pemerintah Indonesia untuk pengungsi Rohingnya, baik yang berada di Bangladesh maupun di Indonesia sendiri.

BACA JUGA: Fahri Promosikan Pancasila di Forum Parlemen Multilateral

“Pertama saya tentu mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang telah mengeluarkan Perpres 125/2016. Dan Perpres itu menjadi satu-satunya landasan hukum kita sekarang dalam menangani masalah pengungsi dan pencari suaka yang jumlahnya mencapai 14 ribu di Indonesia. Padahal, UU dasar jelas menegaskan posisi Indonesia di dalam konflik kemanusiaan dan global,” ujar Fahri.

Menurut Fahri, Indonesia sebenarnya bukan negara peserta Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentang pengungsi. Sementara itu UU Keimigrasian Indonesia juga tidak mengatur tentang pengungsi dan pencari suaka. Jadi, orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa disertai dengan dokumen yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan disebut sebagai imigran gelap.

BACA JUGA: Kerja Sama Indonesia dan Kroasia Berpotensi Meningkat

“Saya adalah Ketua Panja yang melahirkan UU Imigrasi dulu. Ketika itu saya sudah meminta agar kita meregulasi dengan baik masalah pengungsi, karena Indonesia tidak bisa lepas dari konflik dunia dan kemanusiaan. Meski tak meratifikasi Konvensi 1951 PBB, namun Indonesia sudah meratifikasi konvensi tentang hak-hak masyarakat sipil. Apalagi, Pak Presiden sudah membuat Perpres sekarang. Saatnya peraturan tersebut kita naikan statusnya menjadi UU,” ungkap Fahri.

Indonesia, kata Fahri, tidak bisa lepas tangan terhadap permasalahan pengungsi. Selain itu, Indonesia merupakan anggota aktif PBB. Indonesia mempunyai tanggung jawab dalam menjunjung tinggi nilai-nilai HAM, baik bagi warga negara Indonesia sendiri maupun bangsa lain.? 

BACA JUGA: Penyadapan KPK tak Boleh Langgar HAM

Sedangkan pertemuan parlemen negara-negara MIKTA sendiri berlangsung di Istambul, Turki pada 27-30 September. Turut hadir bersama Fahri, Wakil Ketua BKSAP DPR Syaifullah Tamliha dan Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran Kemenag Diharapkan Mampu Jawab Kebutuhan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR RI   DPR  

Terpopuler