Jadi Tersangka, Taufik Kurniawan Masih Pimpinan DPR

Selasa, 30 Oktober 2018 – 17:18 WIB
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan sebagai tersangka suap.

Taufik diduga menerima suap  terkait perolehan anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik pada perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah (Jateng) 2016.

BACA JUGA: Pak Taufik Kurniawan jadi Tersangka KPK

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, pimpinan parlemen masih menunggu pemberitahuan resmi dari KPK terkait kasus dan penetapan Taufik sebagai tersangka tersebut. Dia mengatakan, pimpinan akan menggelar rapat, Rabu (31/10).  

“Kebetulan besok rapat paripurna terakhir masa sidang ini. Tentu besok kami akan mengadakan rapat pimpinan setelah paripurna untuk mengambil langkah yang diperlukan,” kata Fahri kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10).

BACA JUGA: Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Tersangka Suap Rp 3,65 M

Dia mengakui, memang belakangan ini Taufik jarang ke kantor DPR  Menurut Fahri, pimpinan parlemen tidak mengetahui aktivits Taufik belakangan ini.

“Kami punya grup (WhatsApp) pimpinan. Beliau juga tidak komentar,” katanya.

BACA JUGA: KPK Cekal Taufik Kurniawan, Amien Peringatkan Agus Rahardjo

Menurut Fahri, pimpinan DPR tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Pimpinan akan berupaya menemui Taufik terlebih dahulu, untuk mendengarkan apa yang akan disampaikan oleh wakil ketua umum PAN tersebut.

“Sebab, apa pun status dia sebagai pimpinan DPR tidak gugur dengan penetapannya sebagai tersangka,” kata Fahri.      

Dia menjelaskan, ada empat mekanisme pergantian pimpinan DPR. Pertama, ketika pimpinan meninggal dunia.

Kedua, bila negara dalam perspektif hukum memanggilnya, biasanya diidentikkan dengan status hukum sudah terpidana atau terdakwa.

Ketiga, bila secara etik DPR menghukumnya. Keempat, apabila pimpinan DPR tersebut mengundurkan diri.

Fahri menyerahkan proses hukum ini kepada KPK. Dia menegaskan, tentu dalam proses hukum ini pembuktian akan dilakukan baik oleh Taufik maupun KPK.

Semua warga negara maupun lembaga memiliki hak dan kedudukan yang sama di mata hukum.

“Jadi, terbukti atau tidak terbukti, nanti dibuktikan di pengadilan,” tegas Fahri.

Seperti diketahui, KPK menjerat Taufik dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.  

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, setelah dilantik sebagai bupati Kebumen M Yahya Fuad (MYF) diduga melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak, termasuk Taufik Kurniawan, selaku wakil ketua DPR bidang ekonomi dan keuangan yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi XI dan Badan Anggaran (Banggar).

Dia menjelaskan, saat itu terdapat rencana alokasi anggaran DAK senilai sekitar Rp 100 miliar.  KPK menduga Taufik menerima fee Rp 3,65 miliar. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lion Air Jatuh, KPK Tunda Umumkan Status Taufik Kurniawan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler