jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib menjalankan semua aturan main yang ada dalam UU Pilkada. Kalau ada di antara pasal tersebut tidak bisa dilaksanakan, Fahri menyarankan KPU untuk melapor kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kalau KPU tidak bisa melaksanakan misalnya soal verifikasi fotokopi KTP pendukung calon perseorangan, harus disampaikan itu ke presiden supaya presiden mengeluarkan Perppu untuk mengubah pasal yang dianggap tidak mungkin untuk dilaksanakan,” kata Fahri di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (7/6).
BACA JUGA: Ini Alasan KPK Ngotot Periksa 4 Anggota Brimob Ajudan Nurhadi
Menyampaikan hal tersebut kepada presiden, lanjut dia, sangat penting agar jangan sampai pelaksanaan Pilkada itu melanggar undang-undang karena akan memunculkan problem legitimasi kepada kandidat atau pada hasil Pilkada.
“Lebih baik dibenahi di awal sehingga nanti apapun hasilnya adalah terpilih kandidat yang sah. Saya kira itu dibicarakan teknis oleh KPU kepada pemerintah,” pinta politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
BACA JUGA: Istri Sekretaris MA Belum Setor LHKPN
Kalau KPU tidak mau membicarakannya dengan presiden ujar Fahri, mungkin bisa disiasati dengan cara penyerahan dini terhadap data pendukung calon perseorangan.
“Silahkan saja, KPU bisa membuat peraturan yang bisa mempercepat, sebab sebenarnya trend dari pilkada kita ke depan ini berbasis kepada pencalonan partai dan ini cara kita mendewasakan demokrasi kita juga. Tetapi kalau memang ada yang betul-betul fenomenal dan dipilih oleh rakyat banyak, ya silahkan saja tentu itu tidak mudah,” pungkas Fahri.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Honorer K2: Kami Langsung Sujud Syukur
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bayar Uang Kuliah via BCA, Bisa Dapat Motor
Redaktur : Tim Redaksi