Fahri Hamzah: Saya Kecewa Banget

Rabu, 25 September 2019 – 04:04 WIB
Fahri Hamzah. Foto: Instagram fahrihamzah

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah merespons aksi demonstrasi mahasiswa yang menolak pengesahan sejumlah undang-undang antara lain RKHUP dan RUU Pemasyarakatan. Fahri mengatakan bahwa dalam rapat konsultasi pimpinan DPR bersama Presiden Jokowi, sudah disampaikan bahwa ada masalah dengan sosialisasi RKUHP.

"Dalam rapat konsultasi mari sampaikan kepada masyarakat dan mahasiswa bersama-sama. Ini ada persoalan sosialisasi," kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9).

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Prabowo Presiden, Semua Kasus HAM Masa Lalu Selesai

Menurut Fahri, sudah menjadi tugas bersama untuk melakukan sosialisasi. Secara pribadi, Fahri mengaku 100 persen tidak mempersoalkan RKUHP.

"Malah saya sebagai eksponen reformasi kecewa kalau misalnya RUU KUHP (ditunda). Saya kecewa itu RUU Pemasyarakatan ditunda. Kecewa banget," ungkapnya.

BACA JUGA: Demo Mahasiswa Masih Rusuh, Semakin Malam Bentrok Kian Keras

Menurut Fahri, RKUHP dan RUU Pemasyarakatan sudah sesuai dengan standar demokrasi. "Itu reformasi pemasyarakatan yang sesuai dengan standar negara demokrasi. Nah KUHP juga sesuai dengan standar demokrasi," katanya.

Mantan aktivis mahasiswa itu menjelaskan bahwa dalam RKUHP baru itu menganut mazhab demokrasi. Fahri menegaskan bahwa dalam mazhab demokrasi, ranah privat tidak diurus negara. "Justru itu ruhnya. Maka ada kebebasan privat yang dilindungi UU. Mungkin ada sedikit salah paham yang saya bingung," ujarnya.

BACA JUGA: 2 Peserta Aksi Demo Mahasiswa Agresif Menyerang Polisi, Oh Ternyata

Dia menegaskan bahwa lubang-lubang hukum yang ada di Indonesia perlu ditutup. Karena itu, ujar Fahri, UU zaman kolonial perlu diganti dengan UU demokrasi.

"Sistem pemenjaraan mesti kita ubah dengan pemasyarakatan sesuai dengan ruh demorkasi. Demokrasi itu tidak ada lagi pemenjaraan," jelasnya.

Menurut Fahri pula, KUHP baru ini lebih demokratis. Negara membatasi segala bentuk tindakan yang sifatnya represif terhadap rakyat. Karena itu, ujar dia, hukuman penjara diganti denda. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler