jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menyatakan semua kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar yang sudah ditandatanganinya harus batal demi hukum.
Hal tersebut dikatakan Fahri Hamzah menyikapi adanya sejumlah kebijakan yang sudah ditandatangani selama 20 hari Archanda jadi orang pertama di Kementerian ESDM.
BACA JUGA: Kapuskes TNI Kunjungi Kapal Rumah Sakit AS di Perairan Bungus Padang
"Setidaknya, publik kaget ketika Menteri ESDM Archandra menandatangani izin ekspor kosentrat murni sebanyak 1,4 metrik juta oleh PT Freeport Indonesia (PT FI)," kata Fahri, Minggu (21/8).
Penandatanganan tersebut ujar Fahri, justru dia lakukan pada minggu pertama Archandra jadi Menteri ESDM. Sementera kewajiban PTFI untuk membangun smelter sama sekali tidak ditagih oleh Archandra.
BACA JUGA: Pemerintah Belum Pulangkan WNI Eks Sandera dari Filipina
Kalau semua kebijakan yang sudah dia teken tidak dibatalkan, Fahri khawatir akan jadi presiden buruk nantinya. "Bisa saja digugat orang, kalau pemerintah tidak batalkan itu sebab menterinya secara hukum tidak orang Indonesia," jelas wakil rakyat dari Nusa Tenggara Barat itu.
Terkait dengan presiden yang mengangkat Archandra jadi menteri, Fahri menyarankan agar penyelesaiannya dari berbagai perspketif.
BACA JUGA: Menpora Imam Nahrawi Meriahkan HUT RI ke-71 Bersama Warga
"Lazimnya, karena sudah presiden yang ambil keputusan tersebut, maka hukumnya harus hukum tata negara atau hukum politik," pungkas Fahri.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow, Bang Masinton Sebut Ahok Tak Beretika dan Penyebar Hoax
Redaktur : Tim Redaksi