jpnn.com, JAKARTA - Ikhtiar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendongkel Fahri Hamzah dari kursi Wakil Ketua DPR sepertinya tidak akan berjalan mulus.
Lewat surat dari pimpinan Fraksi PKS nomor. 09/est-FPKS/DPRRI/12/2017 tertanggal 11 Desember 2017 perihal tindak lanjut surat DPP PKS, partai pimpinan Sohibul Iman itu akan menarik Fahri dari posisi wakil ketua.
BACA JUGA: Fahri Tagih Janji Jokowi Membuka Kedubes RI di Palestina
Namun, Fahri menegaskan sudah ada keputusan pengadilan yang memenangkannya atas kasus pemecatan yang dilakukan PKS beberapa waktu lalu.
"Jawaban saya terhadap kasus surat PKS itu adalah sama dengan surat-surat lama yang sudah dikirimkan. Jadi surat itu tidak ada arti apa-apa," kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/12).
BACA JUGA: Gerindra Ogah Hanya Jadi Pendukung
Dia menegaskan semua surat itu seharusnya tunduk kepada perintah pengadilan yang telah memenangkannya. Bahkan, pengadilan memerintahkan untuk mengembalikan posisinya baik sebagai anggota PKS, DPR maupun pimpinan parlemen.
"Jadi, semua surat sekarang itu harus tunduk kepada keputusan yang sudah ada di pengadilan negeri," katanya.
BACA JUGA: Lapor, Pak Presiden! Ketua DPR Kosong
Menurur Fahri, kalau untuk putusan di pengadilan tinggi masih belum keluar. Selama belum ada putusan pengadilan tinggi, maka PKS harus tunduk kepada vonis pengadilan negeri. "Adapun di pengadilan tingginya kami akan menunggu karena PKS melakukan banding," ungkap Fahri. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Ditetapkan jadi Plt Ketua DPR
Redaktur & Reporter : Boy