jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mengatakan, Pansus Angket KPK tidak perlu menunggu putusan Mahkamah Konstitusi untuk memanggil Ketua KPK Agus Rahardjo.
Menurut Fahri, sebaiknya Pansus mengabaikan usulan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie agar menunggu putusan lembaga pengawal konstitusi itu untuk memanggil Agus Rahardjo.
BACA JUGA: Beraksi Solo di KPK, Bang Masinton Memang Top
"Pansus hak angket saat ini sudah mau selesai menjalankan tugasnya. Jadi, jalan saja, tidak bisa tunggu putusan MK," ungkap Fahri di gedung DPR, Jakarta, Jumat (8/9).
Seperti diketahui, Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) yang juga mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyarankan Pansus tidak memanggil Agus sebelum adanya putusan MK terkait gugatan Wadah Pegawai KPK. Wadah meminta pertimbangan MK terkait pasal 97 ayat 3 Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
BACA JUGA: Ngeri, Konon KPK Biasa Menghukum dengan Opini
Lebih lanjut Fahri yakin, MK tidak akan mengabulkan permintaan Wadah Pegawai KPK. "MK tidak ke mana-mana. Kalau dikabulkan maka harus amandemen UUD 45," ujarnya.
Fahri menegaskan, Pansus Hak Angket KPK sudah sesuai peraturan dan tidak bertentangan dengan konstitusi. "Lagi pula pasal 79 ayat 3 tidak bertentangan dengan UUD 45 tentang tugas dan kewenangan DPR," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Masa Kerja Pansus Angket KPK Mau Habis, Lanjut?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua KPK Diperkarakan JIN, Penyidikan e-KTP Jalan Terus
Redaktur & Reporter : Boy