jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memberi saran kepada Jusuf Kalla sebaiknya tidak memaksakan diri untuk maju lagi sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2019 mendatang. JK demikian sapaan bekas Ketua Umum DPP Partai Golkar itu, bisa mengambil peran lain seperti menjadi tokoh bangsa saja.
"Pak JK sebaiknya mengambil peran negarawan seperti Pak Habibie. Apapun kan masih banyak yang harus dikerjakan,” kata Fahri kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (25/7/2018).
BACA JUGA: Sepertinya Pak SBY Memang Tak Mau Demokrat dukung Jokowi
Pernyataan Fahri ini disampaikannya menanggapi Partai Perindo yang melakukan permohonan pengujian penjelasan Pasal 169 Huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Posisi Wakil Presiden Jusuf Kalla pun sebagai pihak terkait.
Lebih lanjut, Fahri yang juga salah satu pendiri Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut kalau wacana majunya JK kembali adalah bentuk nyata kegalauan pihak Joko Widodo atau Jokowi yang sedang kebingungan mencari siapa cawapres pendampinginya untuk 2019 nanti.
BACA JUGA: Somad Minta Partai Oposisi Dukung Jokowi Dua Periode
“Jadi inisiatif mendorong Pak JK itu, yang berkepentingan adalah Pak Jokowi,” ujar dia seraya menilai kalau Jokowi paling aman menggaet JK sebagai cawapresnya.
Menurut anggota DPR dari Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, jika (Jokowi) mengambil salah satu dari partai koalisi pendukungnya, maka partai bisa marah.
BACA JUGA: Zulkifli Bantah Pamit ke Jokowi
"Kan, yang tanpa konflik dari peserta koalisinya hanya Pak JK, akhirnya Pak JK dipaksa maju. Pak Jokowi dua kepentingannya. Yang pertama mempertahankan JK karena dia pusing menghadapi permintaan partai lain yang semua memiliki calon (Wapres)," sebut Fahri.
Sebelumnya, Partai Perindo melakukan permohonan pengujian penjelasan Pasal 169 Huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Posisi Wakil Presiden Jusuf Kalla pun sebagai pihak terkait.
Surat gugatan itu diajukan ke MK, dengan nomor perkara 60/PUU-XVI/2018. Kuasa hukum diberikan kepada Irman Putra Sidin. Gugatan Pasal 169 huruf n ini adalah terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden. Menjadi perdebatan, terutama frasa 'belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama’.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Percayalah, Pak Jokowi Tak Akan Hambat Kada Jadi Capres
Redaktur : Tim Redaksi