jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menghambat kepala daerah baik gubenur, bupati dan wali kota yang mau menjadi calon presiden (capres) ataupun calon wakil presiden (cawapres).
Menurutnya, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Permintaan Izin Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye bukan untuk menghalangi kepala daerah yang mau bersaing di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Sebab, PP yang diundangkan pada 19 Juli 2018 itu merupakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
BACA JUGA: Golkar Yakin Prabowo-SBY Sulit Menentukan Cawapres
"Ya kalau ada kepala daerah mau maju dipersilakan. Dan saya meyakini seyakin-yakinnya beliau (Jokowi) tidak akan menghambat sama sekali," ucap Pramono di Kompleks Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (25/7).
Dia menjelaskan, yang diatur pada PP itu tidak sekadar kepala daerah yang mau maju di pilpres. Sebab, aturan itu juga berlaku bagi menteri, anggota legislatif di pusat dan daerah, hingga presiden dan wakil presiden.
BACA JUGA: Restu Megawati Lebih Mudah Didapat Bila JK Cawapres Jokowi
Soal tudingan bahwa PP itu menghambat proses demokrasi, Pramono menepisnya. Politikus PDIP itu menegaskan, pemerintah hanya menjalankan perintah UU.
"PP-nya tidak ada tambahan-tambahan, hanya mengatur lebih rinci saja. Kapan waktu aplikasi misalnya tentang izin itu dilakukan, kalau bagi presiden itu tujuh hari sebelum kampanye atau cuti diambil. Bagi bupati dan sebagainya itu 12 hari. Jadi yang diatur detil itu hanya masalah waktu," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Usai Bertemu SBY, Prabowo Kumpulkan Anak Buah di Hambalang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gandeng AHY atau Anies, Prabowo Yakin Tumbangkan Jokowi
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam