jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak mempersoalkan kubu Prabowo Subianto – Sandiaga Uno menggunakan link berita media online sebagai salah satu alat bukti mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.
Dia menegaskan, alat bukti yang dikumpulkan bisa dari mana saja. Yang penting bisa dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA: Fahri Hamzah: Saya Orang Kampung, Mudik Setelah Lebaran
“Silakan saja kumpulkan alat bukti asalkan jangan ambil dari media hoaks yang tidak ada penanggungjawabnya,” kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Jumat (31/5).
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Wiranto Kasus Ancaman Pembunuhan 4 Pejabat Negara
BACA JUGA: Fahri Hamzah Minta Polisi Tak Cari - Cari Kesalahan Kivlan
Dia menambahkan kalau mengambil dari media resmi dan formal, ada penanggung jawab maupun pembayar pajaknya, boleh-boleh saja dijadikan sebagai alat bukti. Menurut dia, tinggal nanti MK yang memutuskan apakah bisa dilanjutkan atau tidak.
BACA JUGA: Tanggapi Isu Referendum Aceh, Nono Sampono: NKRI Harga Mati
BACA JUGA: Gugatan ke MK, BPN Prabowo â Sandi Lengkapi Bukti dengan Screenshot Berita Online
“Silakan saja ajukan, nanti kan MK yang memutuskan di peradilan bisa diteruskan atau tidak sidangnya,” ujarnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waketum MUI: Setop Pernyataan yang Membuat Kuping Panas
Redaktur & Reporter : Boy