jpnn.com, JAKARTA - Putusan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang akan dibacakan Selasa (9/5), harus menjadi momen memperbaiki citra sistem peradilan pidana.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, jika putusan yang dikeluarkan hakim memenuhi rasa keadilan, maka bisa memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
BACA JUGA: Pemuda Muhammadiyah Pertanyakan Sikap Komisi Kejaksaan
Sebab, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan, selama ini masyarakat sudah terlalu pesimis dengan hukum yang ada di Indonesia ini.
"Mudah-mudahan ada kesadaran dari aparat penegak hukum untuk memgembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum," kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/5).
BACA JUGA: #AhokBebasJokowiEnd Trending Topic di Twitter
Karenanya, Fahri mengingatkan hakim agar mengambil keputusan yang independen. "Tidak boleh main-main belakang, tidak boleh ada lobi-lobi," ujar Fahri.
Dia juga mengatakan, jangan sampai hakim diintervensi dalam mengambil keputusan nanti. "Tapi, betul-betul karena murni ditemukan fakta hukum di persidangan," tegas Fahri.
BACA JUGA: Polda Metro Siapkan Ruang Orasi Massa Pro dan Kontra Ahok
Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan membacakan vonis Ahok dalam perkara penodaan agama, Selasa (8/5). Ahok dituntut satu tahun penjara, masa percobaan dua tahun.
Jaksa hanya menyatakan Ahok terbukti secara sah meyakinkan melanggar pasal 156 KUHP. Sedangkan pasal 156 a KUHP yang turut didakwakan kepada Ahok, "hilang" dari tuntutan.
Ahok maupun penasihat hukumnya sudah membantah melakukan penistaan agama. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Harapkan Pemerintah Tak Bertindak Berlebihan soal HTI
Redaktur & Reporter : Boy