jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mengingatkan jangan pernah menghubungkan hak angket KPK dengan kasus korupsi e-KTP.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan bahwa kasus e-KTP itu omong kosong. "Percaya saya, kasus e-KTP itu omong kosong. Tidak ada hasilnya," kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7).
BACA JUGA: KPK Garap Ganjar Pranowo dan Olly Dondokambey
Fahri mengatakan, kasus e-KTP itu hanya permainan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, penyidik KPK Novel Baswedan dan Ketua KPK Agus Rahardjo. "Itu Agus Rahardjo terlibat e-KTP," tegasnya.
Jadi, kata Fahri, jangan lagi mencurigai angket di DPR ini terkait dengan kasus e-KTP. "Tidak ada, selesai. Masa ada rugi (kerugian negara) Rp 2,3 triliun. Dari mana ruginya? Siapa yang ngomong itu rugi?" jelas Fahri.
BACA JUGA: KPK Hargai Sikap Kooperatif Menteri Yasonna
Menurut dia, yang bisa menentukan kerugian negara hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Mentang-mentang ada penyidik KPK bilang ada rugi Rp 2,3 triliun, terus percaya. Bohong itu, yang benar BPK," kata Fahri lagi.
Dia mengatakan, siapa lagi yang mau dipercaya kalau bukan BPK. Karena BPK diberikan mandat menghitung kerugian negara. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Sori, KPK Lebih Percaya Komitmen Jokowi ketimbang Omongan Bang Fahri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Merasa Bersih dari e-KTP, Yasonna Blakblakan ke Penyidik KPK
Redaktur & Reporter : Boy