KPK Garap Ganjar Pranowo dan Olly Dondokambey

Selasa, 04 Juli 2017 – 11:37 WIB
Gubernur Sulut Olly Dondokambey. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan anggota DPR yang kini menjabat Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Selasa (4/7).

Kedua anak buah Megawati Soekarnoputri di PDI Perjuangan itu akan diperiksa sebagai saksi korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

BACA JUGA: KPK Hargai Sikap Kooperatif Menteri Yasonna

Selain Olly dan Ganjar, penyidik juga memanggil anggota DPR Fraksi PKB Abdul Malik Haramain, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, mantan anggota Komisi II DPR Nu'man Abdul Hakim.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

BACA JUGA: Merasa Bersih dari e-KTP, Yasonna Blakblakan ke Penyidik KPK

"Mereka sebagai saksi untuk tersangka AA," ujar Febri, Selasa (4/7).

Ganjar dan Olly sudah tiba di gedung KPK secara tidak bersamaan. Keduanya akan menjalani pemeriksaan untuk kesekian kalinya dalam kasus e-KTP.

BACA JUGA: Korupsi E-KTP: Kalau Nama Sudah Disebut, Implikasinya Luar Biasa

KPK memang akan memfokuskan pemeriksaan saksi dari kluster politik pada pekan ini.

Febri menjelaskan, sebelumnya KPK sudah memeriksa lebih dari 120 saksi dalam perkara e-KTP.

Baik itu dari kementerian, swasta, advokat dan lainnya.

“Sekarang kami mulai masuk mendalami fakta-fakta peran anggota DPR saat itu,” kata Febri, kemarin (3/7).

Karenanya, dia menegaskan, pekan ini KPK mulai fokus soal pembahasan anggaran atau indikasi pertemuan membahas proyek e-KTP oleh sejumlah pihak.

“Serta indikasi aliran dana ke sejumlah pihak,” katanya.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Andi Narogong, mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto sebagai tersangka. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ridwan Saidi: Pengelolaan Hukum di Indonesia Kini Jadi Gelanggang Politik


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler