jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kecewa lantaran dia bersama Fadli Zon ditolak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membesuk koleganya, Ketua DPR Setya Novanto di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang Jakarta Timur cabang KPK, Rabu (6/12).
Fahri menyesalkan sikap KPK yang hanya mengizinkan keluarga dan kuasa hukumnya saja yang boleh membesuk tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu. “Sebetulnya itu mendatangkan tanda tanya besar,” kata Fahri, Rabu (6/12).
BACA JUGA: Fahri Hamzah: KPK Memang Aneh
Fahri bahkan mendengar saat ini KPK tengah merayu Novanto agar menjadi justice collaborator, seperti terpidana suap Wisma Atlet Palembang mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dan terdakwa e-KTP pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
“Karena saya mendengar, Pak Nov sedang dirayu agar mau menjadi justice collaborator, seperti Nazaruddin dan Andi Narogong,” katanya.
BACA JUGA: Berkas Sudah P21, Novanto Siap Diadili
Fahri mengaku tidak tahu apa motif KPK merayu Novanto. Namun, dia sangat menyayangkan langkah lembaga antirasuah yang dipimpin Agus Rahardjo itu. Sebab, ujar Fahri, di era reformasi ini masih ada penegakan hukum yang tidak mengindahkan hukum acara.
Padahal, lanjut Fahri, hak-hak orang di dalam konstitusi dan hukum acara itu sangat dilindungi. “Tetapi oleh KPK semuanya ditabrak. Ini catatan berikutnya, yang laporannya sudah diterima oleh Pansus Angket KPK DPR RI,” paparnya.
BACA JUGA: Ini Saran Pengamat ke Golkar agar Tak Salah Pilih Ketum
Dia menilai KPK memang sepertinya tidak suka sama DPR. Dia ingat, saat mantan Ketua DPD Irman Gusman saja bisa dibesuk Wakil Presiden Jusuf Kalla. “KPK tidak ribut, tuh. Tapi, waktu saya besuk auditor BPK, KPK ributnya minta ampun dah,” katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Novel Batal Jalani Operasi Mata Kedua, Ini Sebabnya
Redaktur & Reporter : Boy