Fahri Minta KPK Diaudit Khusus

Kamis, 06 Oktober 2011 – 06:20 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah, nampaknya belum bisa berhenti mengeluarkan kritik terhadap KPKSetelah mengusulkan pembubaran KPK, kali ini Fahri meminta dilakukannya audit khusus terkait penerimaan dana asing di lembaga pemberantas korupsi itu.

"Saya melalui kesempatan itu (rapat konsultasi pada Senin 3/10, red) ingin mengusulkan dilakukan audit khusus, karena bisa jadi KPK ada kekuatan yang mendrive (mengendalikan, red)," kata Fahri kepada wartawan usai rapat tim pengawas kasus bank Century di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (5/10).

Menurut Fahri, kekuatan yang mengendalikan KPK itu tidak bersumber dari kekuatan politik lokal

BACA JUGA: 10 Anggota DPR jadi Terlapor Mafia Anggaran

Kekuatan itu tidak pula berasal dari institusi yang sumbernya dari pembiayaan negara
"Tapi kemungkinan didrive oleh institusi non APBN, namun sangat dominan dalam mengarahkan KPK

BACA JUGA: Masalah TKI, DPR Perkuat Peranan Pemda

Ini mulai mencurigakan saya," ujarnya.

Lembaga seperti apa yang dimaksud? Fahri menyatakan tidak tahu pasti
Untuk itulah, perlu dilakukan audit khusus

BACA JUGA: Mutasi Pejabat di Disnakertrans Sulitkan Pembinaan TKI

Dalam hal ini, Badan Pemeriksa Keuangan memiliki kewenangan melakukan audit khusus"Audit ini terutama dana non APBN di KPK, kan selama ini belum diaudit," jelasnya.

Menurut Fahri, dibandingkan dengan kepolisian dan kejaksaan, KPK selama ini mendapatkan laporan dari masyarakat begitu tinggiNamun proses penyelesaiannya sangat minimSementara, potensi yang dimiliki oleh kepolisian dan jaksa dengan melimpahnya jumlah petugas, justru terkesan makin dilemahkan atas posisi KPK.

"Polisi punya 400 ribu orang, jaksa punya 20 ribu, sementara penyidik dan penyelidik KPK hanya sekitar 100 orangApa bisa ditangani oleh KPK semua," ujarnya dengan nada bertanya.

Dalam hal ini, Fahri mencoba mengingatkan kembali substansi dari terbentuknya UU 30 tahun 2002 tentang KPKMenurut dia, esensi UU KPK ini sudah terlanggarHarusnya KPK dengan kewenangannya yang besar, melalukan tugas lebih dominan pada supervisi, bukan pada penindakan.

"Dengan kewenangannya, harusnya KPK (bekerja) senyap sajaDia berkoordinasi dengan penegak hukumTermasuk dengan dewan," kata FahriDengan begitu, kata Fahri, KPK juga bisa dengan mudah memberikan informasi kepada Dewan terkait anggota yang diduga melakukan praktek tindak pidana korupsi"Sehingga isu korupsi di Komisi itu ada yang menyuplai (dari KPK), sehingga anggota dewan pun lebih bergigi dalam pengawasan," jelasnya.

Dengan kerja semacam itu, kata Fahri, setiap lembaga adhoc pasti memahami bahwa mereka harus memiliki sifat self destruction atau pada saatnya akan bubarDengan terus bekerja melakukan supervisi, maka kemudian lembaga penegak hukum inti bisa memperbaiki diri sebagaimana esensi UU KPK tersebut.

"Jangan karena ada yang berseberangan, malah dianggap malingNanti BPK yang memiliki temuan baru kasus Century, dan KPK menganggap tidak ada, dianggap sarang koruptor," sorotnya.

Menurut Fahri, pembagian wilayah yang jelas inilah yang harus dilakukan dalam revisi UU KPKDia menilai, KPK selama ini cenderung mendapat popularitas tinggi, sementara kepolisian dan kejaksaan terus menerus anjlok"Jangan institusi adhoc ini lantas ingin menjadi institusi intinya," tandasnya(bay/dim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buya Syafii Tuding Fahri Politisi Labil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler