Masalah TKI, DPR Perkuat Peranan Pemda

Kamis, 06 Oktober 2011 – 00:02 WIB

JAKARTA - UU 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan TKI dinilai tidak relevan lagi diterapkanBanyak masalah TKI baik di dalam maupun luar negeri yang timbul karena isi UU tersebut tidak mengaturnya dengan jelas

BACA JUGA: Mutasi Pejabat di Disnakertrans Sulitkan Pembinaan TKI

Atas dasar itulah, DPR akan melakukan revisi


"Masalah TKI 80 persennya ada di dalam negeri, sisanya di luar negeri

BACA JUGA: Buya Syafii Tuding Fahri Politisi Labil

Kalau masalah di dalam negeri tidak diatur, maka dampaknya sampai ke luar negeri juga," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Suprianto, saat memimpin rapat dengar pendapat dengan pejabat eselon satu Kemenlu dan Kemenakertrans, Rabu (5/10).

Melihat banyaknya kekurangan dalam UU 39, Komisi IX tak hanya akan merivisi tapi akan juga akan menggantinya dengan UU baru
"Draft yang kita susun 50 persen merupakan hal baru, karenanya UU-nya diganti

BACA JUGA: KPK Geledah Rumah dan Apartemen Sindu Malik

Yang paling menonjol dalam UU baru ini, peranan Pemda kita perkuatSebab, di UU 39, peran swastalah yang paling menonjol," terangnya.

Selain penguatan peran Pemda, hal menonjol lainnya yang diatur adalah PPTKIS tidak dibolehkan lagi menyediakan BLK (balai latihan kerja)Demikian juga dengan penampungan TKI ditiadakan"Dengan demikian TKI yang sudah lulus dari BLK, cukup stay di kampungnya saja dan tidak perlu menunggu di penampungan berbulan-bulan," tandasnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Dalami Peran Umar Patek dalam Bom Bali


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler