JAKARTA - UU 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan TKI dinilai tidak relevan lagi diterapkanBanyak masalah TKI baik di dalam maupun luar negeri yang timbul karena isi UU tersebut tidak mengaturnya dengan jelas
BACA JUGA: Mutasi Pejabat di Disnakertrans Sulitkan Pembinaan TKI
Atas dasar itulah, DPR akan melakukan revisi"Masalah TKI 80 persennya ada di dalam negeri, sisanya di luar negeri
BACA JUGA: Buya Syafii Tuding Fahri Politisi Labil
Kalau masalah di dalam negeri tidak diatur, maka dampaknya sampai ke luar negeri juga," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Suprianto, saat memimpin rapat dengar pendapat dengan pejabat eselon satu Kemenlu dan Kemenakertrans, Rabu (5/10).Melihat banyaknya kekurangan dalam UU 39, Komisi IX tak hanya akan merivisi tapi akan juga akan menggantinya dengan UU baru
BACA JUGA: KPK Geledah Rumah dan Apartemen Sindu Malik
Yang paling menonjol dalam UU baru ini, peranan Pemda kita perkuatSebab, di UU 39, peran swastalah yang paling menonjol," terangnya.Selain penguatan peran Pemda, hal menonjol lainnya yang diatur adalah PPTKIS tidak dibolehkan lagi menyediakan BLK (balai latihan kerja)Demikian juga dengan penampungan TKI ditiadakan"Dengan demikian TKI yang sudah lulus dari BLK, cukup stay di kampungnya saja dan tidak perlu menunggu di penampungan berbulan-bulan," tandasnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Dalami Peran Umar Patek dalam Bom Bali
Redaktur : Tim Redaksi