jpnn.com - JAKARTA - Keinginan PDI Perjuangan menempatkan kadernya di kursi pimpinan DPR melalui revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) belum akan terpenuhi dalam waktu dekat ini. Sebab, pada masa sidang ini belum ada usulan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR tentang revisi UU MD3.
Menurut Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, revisi UU mestinya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Di sisi lain, katanya, merevisi UU tidak bisa hanya sepihak oleh DPR, tapi harus ada persetujuan pemerintah.
BACA JUGA: Intoleransi di Bandung dan DIY Bukti Mandulnya Perlindungan Umat Beragama
Fahri mengaku telah berbicara dengan Ketua DPR Setya Novanto yang juga ketua umum Golkar. Menurut Fahri, dirinya meminta Setya segera bertemu Presiden Joko Widodo untuk membahas revisi UU MD3.
“Saya minta ketua (Setya, red) bahas itu dengan presiden, bagaimana pemikiran presiden soal kepemimpinan ke depan. Kita kan gak mau bertengkar lagi, jadi harus dibicarakan," kata Fahri di kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (9/12).
BACA JUGA: Ragana Terjunkan Dokter dan Relawan ke Aceh
Fahri menegaskan, revisi UU MD3 meski sifatnya terbatas hanya pada komposisi pimpinan DPR tapi tetap harus ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. Apalagi ada konsekuensi pada ketatanegaraan bila terjadi penambahan pimpinan dewan.
"Sekarang kan ketua DPR (partai pendukung) pemerintah, Presidennya pemerintah. Gerbongnya udah damai semua kan. Pak Jokowi dan Pak Prabowo tiga kali ketemu. Sekali naik kuda, makan ngopi, silat. Silahkan bicarakan baik-baik. Kalau pemerintah ada maunya tidak ada kesulitan karena semuanya milik pemerintah," tandasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Fahri Hamzah: Pemerintah Jangan Pusing dengan Banyaknya Ormas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hati-hati pada Kandidat yang Memiliki Kaitan Erat dengan Politik Dinasti
Redaktur : Tim Redaksi