Simpan Mobil Sitaan Kasus Akil ke Gudang PT KAI

KPK Tak Punya Tempat Penyimpanan

Senin, 17 Februari 2014 – 19:41 WIB
Puluhan motor sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan atas kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Akil Mochtar dinaikkan ke atas truk untuk dibawa ke gudang penyimpanan PT KAI di Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (17/2). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan sejumlah mobil dan motor hasil sitaan terkait perkara yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Mobil dan motor itu dipindahkan ke sebuah gudang di wilayah Manggarai, Jakarta Selatan.

"Sejumlah barang sitaan berupa mobil dan motor terkait dengan penanganan perkara Akil dipindahkan ke sebuah tempat penyimpanan di Manggarai," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Senin (17/2).

BACA JUGA: PKS Ngotot Dorong Saksi Parpol Dibiayai Negara

Johan merinci, ada 30 mobil dan 31 motor sitaan KPK dalam kasus Akil dipindahkan. Alasan pemindahan itu karena lahan di KPK sudah penuh. "Dipindahkan ke gudang di Manggarai, dipinjam pakai KPK dari PT KAI," ucapnya.

Seperti diberitakan, KPK menjerat Akil sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK. Selain itu, Akil dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA: Kapolda Babel Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Terakhir dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan sengketa pilkada. Penerimaan hadiah ini di luar Pilkada Lebak dan Gunung Mas.

Adapun sengketa pilkada yang terkait sangkaan penerimaan hadiah untuk Akil yaitu Pilkada Provinsi Banten, Kabupaten Empat Lawang, Kota Palembang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara. Pilkada Jawa Timur pun masuk dalam dakwaan Akil.

BACA JUGA: Dahlan Iskan Ajak Simpatisan Pilih Demokrat di Pileg

Berkas Akil sudah diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Suami Ratu Rita itu akan menjalani persidangangan perdana pada 20 Februari 2014. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buat Kapal Selam, PT PAL Disuntik Rp 3 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler