jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan seharusnya direktorat jenderal imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, bisa mengetahui jumlah warga negara asing (WNA) ilegal karena melebihi izin tinggal.
Sebagai mantan Ketua Panja RUU Imigrasi, Fahri tahu persis bahwa pihak imigrasi memiliki sistem untuk mendeteksi WNA secara elektronik berdasarkan data kedatangan.
BACA JUGA: Sikat Teroris Tanpa Libatkan TNI, Indonesia Bakal Menyesal
Ketika ada WNA masuk dalam data imigrasi tapi belum keluar dari Indonesia sampai dengan tanggal yang ditentukan, maka alert system di Ditjen Imigrasi akan berbunyi.
"Jadi Ditjen Imigrasi dapat mengetahui orang yang datang sebagai turis dan belum balik ke negaranya. Itu pasti bunyi sistemnya dan saya sudah pernah lihat dengan mata kepala saya sendiri, karena sudah elektronik sifatnya," ungkap Fahri di Kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (23/12).
BACA JUGA: Suami Inneke Koesherawati Terkena Jumat Keramat KPK
Politikus PKS ini meminta pihak imigrasi memberikan klarifikasi soal data tersebut. Sehingga, tidak ada kesan pemerintah membiarkan keresahan soal TKA ilegal di tengah masyarakat tanpa mau menjawabnya.
Karena itu, dia tidak sependapat bila kebijakan bebas visa dipersalahkan. Sebab, aturannya sudah dibuat sedemikian rupa. Ketika ada orang asing masuk ke Indonesia, maka ada pemasukan untuk negara.
BACA JUGA: Dilema Napi Terorisme, Dipisah Salah Digabung Apalagi
Namun, ketika keperluannya untuk berwisata, maka diberikan waktu selama satu bulan. Dan sistem akan berbunyi terhadap WNA yang belum balik ke negaranya melebihi batas waktu.
"Bila perlu langsung bikin pengumuman, orang ini sudah melampaui batas dan tolong dicari di mana dan ditangkap. Bebas visa itu bukan berarti orang itu bebas datang dan engga balik-balik. Itu engga bener," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat! Teroris Tak Akan Menunggu Revisi UU Rampung
Redaktur : Tim Redaksi