Suami Inneke Koesherawati Terkena Jumat Keramat KPK

Jumat, 23 Desember 2016 – 19:29 WIB
Pengusaha Fahmi Darmawansyah (berompi oranye) saat digiring ke mobil tahanan KPK, Jumat (23/12). Foto: M Kusdharmadi/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjebloskan pengusaha Fahmi Darmawansyah yang menjadi tersangka pemberi suap ke pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) ke tahanan, Jumat (23/12).

Bos PT Melati Technofo Indonesia yang juga suami Inneke Koesherawati itu dititipkan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Dilema Napi Terorisme, Dipisah Salah Digabung Apalagi

Penahanan pada hari Jumat itu pun mengingatkan pada istilah Jumat Keramat yang dikenal di KPK. Yakni ketika tersangka korupsi ditahan pada hari Jumat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penahanan atas Fahmi semata-mata demi kepentingan penyidikan. "Saudara FD ditahan untuk 20 hari ke depan," ujarnya di KPK,  Jumat (23/12).

BACA JUGA: Ingat! Teroris Tak Akan Menunggu Revisi UU Rampung

Fahmi merupakan salah satu tersangka suap kepada Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi. Fahmi disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Fahmi datang pada pagi hari ke KPK bersama kuasa hukumnya. Saat operasi tangkap tangan OTT KPK pada Rabu (14/12), Fahmi diketahui tengah berada di luar negeri.

BACA JUGA: Fahri Kesal dengan Masalah TKA, Sampai Bicara Pengerahan Tentara

Meski berada di luar negeri, KPK belum sampai pada kesimpulan untuk menjemput paksa Fahmi. "Kedatangan hari ini kami harap jadi contoh dan pelajaran bagi tersangka-tersangka lain yang juga berada di luar negeri," katanya.

Kuasa hukum Fahmi memang sempat memprotes penahanan itu. Namun, kata Febri, penahanan dilakukan karena Fahmi merupakan bagian dari tersangka hasil operasi tangkap tangan.

Penahanan Fahmi ini, ujar Febri, membuat KPK yakin bahwa dia bersama tiga tersangka lainnya memenuhi unsur pasal yang disangkakan.  "Penahanan FD diputuskan oleh proses yang ada, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," katanya.

Febri menambahkan,  penyidik sesuai pasal 21 KUHAP memiliki kewenangan melakukan penahanan sepanjang memenuhi alasan objektif dan subjektif.  "Menurut  kami memenuhi syarat penahanan," katanya.

Hal paling penting, kata Febri, adalah equal treatment yang ditetapkan secara bersamaan. "Selain keyakinan bukti dan equal treatment terhadap tersangka lain dari OTT," kata dia. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... "Mereka Pasti akan Melakukan Aksi Teror"


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler