jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto meminta DPR maupun pejabat terkait dapat segera mengambil keputusan terkait Revisi Undang-Undang (UU) nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pasalnya, teroris tidak pernah menunggu pengambil keputusan menyelesaikan revisi undang-undang untuk melancarkan aksi-aksinya.
BACA JUGA: Fahri Kesal dengan Masalah TKA, Sampai Bicara Pengerahan Tentara
"Saya minta perhatian pejabat dan pengambil keputusan di DPR, supaya segera membuat keputusan mengenai revisi undang-undang terorisme, untuk segera disetujui," ucap Wiranto di Kemenko Polhukam, Jumat (23/12).
Menurut Wiranto, revisi sangat dibutuhkan. Paling tidak untuk membuat penegak hukum bekerja lebih cepat dalam menangani aksi-aksi terorisme. Selain itu juga penting agar penanganan dapat diantisipasi sedini mungkin.
BACA JUGA: "Mereka Pasti akan Melakukan Aksi Teror"
"Tidak mungkin kita biarkan aparat keamanan yang ditugasi menindak terorisme, dengan tangan terikat," kata Wiranto.
Mantan Panglima ABRI ini juga berharap, dalam revisi nantinya diatur pelibatan masyarakat secara utuh. Agar setiap aktivitas pelaku-pelaku teror yang berkeliaran di tengah masyarakat, dapat ditangani dengan baik.
BACA JUGA: Om Telolet Om, Jokowi: Saya Kira Bagus
"Kalau kita pahami, aktor terorisme mencair dengan masyarakat. Jadi perlu libatkan masyarakat. Karena kalau mereka sudah beraksi, yang paling dirugikan selain negara sebagai penyelengggara negara, juga masyarakat banyak dirugikan," pungkas Wiranto. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wiranto: Aktor Terorisme Sudah Mencair ke Masyarakat
Redaktur : Tim Redaksi