Faida Si Bupati Cantik, 6 Bulan Tak Dapat Gaji Lalu Kena Tegur Mendagri

Sabtu, 12 September 2020 – 08:59 WIB
Bupati Jember Faida saat rakor secara virtual terkait bantuan sosial JPS dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Foto: ANTARA/ HO - Diskominfo Jember

jpnn.com, JEMBER - Bupati Jember Faida mendapat teguran keras dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Perempuan berusia 51 tahun itu dianggap telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan pilkada yakni saat melakukan pendaftaran ke Kantor KPU Jember dengan membawa ribuan massa pendukung.

BACA JUGA: Faida Akan Melawan 11 Parpol di Pilkada Jember?

"Saya menyadari bahwa memang memprihatinkan situasi pandemi saat pendaftaran tersebut. Jumlah massa yang mengikuti lebih banyak dibandingkan jumlah yang tersampaikan dan dikoordinasikan," kata Faida saat dikonfirmasi wartawan di Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Jumat (11/9) sore.

Petahana itu mengaku tidak bisa menghalangi animo masyarakat yang sangat antusias untuk mengantarkannya mendaftar sebagai bakal calon bupati di Kantor KPU Jember pada Minggu (6/9).

BACA JUGA: Bagaimana Nasib Bupati Jember? Begini Penjelasan Tito Karnavian

Selama ini pihaknya selalu melarang pendukungnya untuk turun ke lapangan.

"Selama ini terlalu sering saya melarang mereka turun ke lapangam, seperti pada saat pemakzulan yang disampaikan DPRD Jember dan ketika ada banyak masalah dinamika politik," ucap bupati perempuan pertama di Jember itu.

BACA JUGA: Hasil Survei LSI Denny JA: Warga Tak Puas dengan Penanganan COVID-19 Pemkab Jember

Menurutnya, para pendukungnya sudah sangat patuh terhadap permintaannya untuk tidak berkumpul dan turun di lapangan demi menjaga kondusivitas wilayah dan menghindari COVID-19.

"Mungkin dorongan emosional yang sudah lama dipendam, sehingga pendukung saya beramai-ramai mengantarkan saya mendaftar sebagai calon kepala daerah di KPU dan tentu tidak dibiaya dari pasangan calon," katanya.

Faida mengatakan pihaknya sudah melarang dan memberikan imbauan baik melalui radio, televisi, maupun media sosial, agar mengantarkan pasangan Faida-Vian dari rumahnya dan mengirimkan doa dari jauh.

"Saya menyadari antusiasme masyarakat dan sejatinya saya sangat terharu dengan gegap gempita masyarakat mengantarkan saya ke KPU. Bahwa Itu berisiko bagi calon petahana yang dapat teguran dan itu jadi risiko tugas," ujarnya.

Sebelumnya Kemendagri mengumumkan 72 calon kepala/wakil kepala daerah Pilkada 2020 yang mendapat teguran keras dari Mendagri karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan pilkada yakni satu gubernur, 35 bupati, lima wali kota, 36 wakil bupati dan lima wakil wali kota.

Di Jawa Timur, ada tiga kepala dan wakil kepala daerah yang mendapat teguran tertulis yakni Bupati Jember Faida, Bupati Mojokerto Pungkasiadi, Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzik karena telah menimbulkan kerumunan massa konvoi kendaraan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

"Ancaman sanksi juga tengah disiapkan bagi yang sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran. Opsi sanksi itu mulai dari penundaan pelantikan bagi pemenang yang melanggar hingga disiapkannya Pjs langsung dari pusat," kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Sebelumnya, Faida juga mendapat sanksi administratif dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa lantaran keterlambatan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) APBD Jember 2020.

"Saya sudah membaca melalui media sosial karena baru datang dari Malang. Kemungkinan surat itu sampai di Jember, saya sudah berangkat keluar kota," kata Faida saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Kamis.

Faida memahami terkait dengan sanksi tersebut, yakni tidak digaji selama enam bulan sesuai dengan Surat Gubernur bernomor 700/1713/060/2020 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif kepada Bupati Jember.

"Bupati itu jabatan politik, jadi ada risiko politik pada tahun politik, saya paham akan risiko tersebut dan sebagai pemimpin saya ambil risiko itu karena yang terpenting APBD 2020 bisa dijalankan meskipun tidak ada Peraturan Daerah (Perda) APBD," tuturnya.

Ia mengatakan bahwa Kabupaten Jember menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) APBD Jember karena sudah ada aturannya sehingga tidak ada seorang pun yang boleh menyandera APBD Jember karena sejatinya yang disandera adalah hak-hak rakyat.

"Bagi saya yang terpenting APBD digunakan untuk rakyat Jember. Menurut saya dengan tidak membahas APBD dan KUA-PPAS, Dewan menyandera hak-hak rakyat," katanya.

Ia menilai soal keterlambatan pembahasan APBD Jember pada tahun anggaran 2020 terjadi karena banyaknya agenda yang dibatalkan oleh DPRD sehingga bukan hanya kesalahan dari pihak eksekutif.

Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjatuhkan sanksi administratif kepada Bupati Jember Faida berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangannya selama enam bulan.

Faida tidak boleh menerima hak-hak keuangan, meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena dinilai bersalah terkait dengan keterlambatan penyusunan APBD Jember 2020.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membenarkan telah memberikan sanksi administratif kepada Bupati Jember Faida berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama 6 bulan.

"Karena memang regulasinya demikian," kata Gubernur Jatim di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa petang.

Sanksi tersebut diberikan atas keterlambatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Jember pada tahun anggaran 2020.

Menurut Khofifah, sanksi sama diberikan kepada kepala daerah se-Tanah Air apabila melakukan hal sama. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Faida   bupati cantik   Jember  

Terpopuler