jpnn.com, BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran kabar hoaks dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith, Selasa (17/5).
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Saksi tersebut adalah pimpinan Pondok Pesantren Darussyifa Garut, Faisal Sobari.
BACA JUGA: Habib Bahar Cap Haikal Hassan Pengkhianat, ternyata Ada PDIP
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Dodong Rustadi, Faisal diminta menjelaskan soal kronologi mengetahui videp ceramah Bahar yang disebut menyebarkan hoaks.
Menurut Faisal, konten ceramah Bahar yang diunggah di YouTube Tatan Rustandi Official itu pertama kali diperlihatkan oleh salah seorang jemaahnya.
BACA JUGA: Habib Bahar bin Smith: Haikal Hassan Pengkhianat!
“Dalam konten tersebut tentang pelaksanaan Maulid Nabi (Muhammad SAW) yang berceramah Habib Bahar Smith,” kata Faisal di ruang sidang.
Dia mengakui tidak melihat secara utuh isi ceramah Bahar. Hanya sepenggal video yang memuat bahwa Rizieq Shihab ditangkap karena merayakan Maulid Nabi.
BACA JUGA: JPU Membaca Dakwaan, Lihat Itu Habib Bahar, Fokus ke Wajahnya
Faisal mengatakan berdasarkan pengetahuannya, Rizieq Shihab ditangkap karena telah melanggar protokol kesehatan dengan berkerumun.
Kemudian, setelah menonton video ceramah Bahar, ada sejumlah jemaah di pondok pesantrennya yang merasa tidak nyaman atau resah.
“Setelah mengamati dan menyikapi seolah menontom video tersebut mereka ngobrol dan mereka merasa tidak nyaman ketika menonton video tersebut,” ujar dia sebagaimana dikutip dari jabar.jpnn.com.
Karena dianggapnya isi ceramah tersebut mengandung provokasi, Faisal kemudian melapor ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut. Di sana, Faisal diterima langsung oleh ketua, yakni Sirojul Munir.
“Saya lihat seolah-olah ada kata provokasi,” tambah Faisal.
Menurutnya, isi ceramah Bahar berpotensi memecah belah umat muslim, sehingga perlu dilaporkan ke polisi untuk tindakan lebih tegas.
Selain itu, isi ceramah seharusnya mengandung materi yang bersifat damai.
“Beda dengan penceramah lainnya. Biasanya dengan kata-kata seolah-olah damai, tidak seperti yang diutarakan dalam video tersebut,” jelasnya.
Kemudian, MUI sempat melakukan kajian terlebih dahulu dan membenarkan jika ceramah Bahar meresahkan.
“Apa jawabannya secara tertulis dari MUI?” tanya Dodong.
“Ditelepon terus sama beliau (ketua MUI), betul katanya bisa meresahkan, ketakutannya mungkin ya,” jawab Faisal.
Setelah mendapatkan jawaban dari MUI, Faisal lalu dimintai keterangan oleh kepolisian dari Polda Jabar.
Hanya saja, Faisal tidak mendapatkan surat panggilan pemeriksaan di Polda Jabar, namun pihak polisi yang mendatanginya ke rumah.
Persidangan mulai memanas saat kuasa hukum Bahar bertanya lebih lanjut soal jawaban dari MUI Kabupaten Garut berbentuk fatwa atau bukan.
Faisal mengatakan jawaban MUI berbentuk fatwa namun dia tak dapat memperlihatkannya di persidangan.
Jaksa kemudian menimpali dan berjanji akan memperlihatkan fatwa itu di persidangan selanjutnya.
“Ada suratnya?” tanya kuasa hukum Bahar.
“Dalam bentuk fatwa,” timpal Faisal.
“Mana fatwanya? Fatwa nomor berapa?” kuasa hukum kembali bertanya.
“Enggak ada,” jawab Faisal.
“Memang ini harus diselesaikan atau diterangkan. Kalau dia menyatakan fatwa maka kami meminta untuk menghadirkan fatwa itu,” ujar salah seorang kuasa hukum Bahar. (mcr27/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahar Smith Didakwa Sebar Hoaks Penangkapan Habib Rizieq
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan