JPU Membaca Dakwaan, Lihat Itu Habib Bahar, Fokus ke Wajahnya

Selasa, 05 April 2022 – 12:46 WIB
Habib Bahar bin Smith meminta pendukungnya untuk diam, saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/4/2022). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

jpnn.com, BANDUNG - Habib Bahar bin Smith menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/4), sebagai terdakwa kasus dugaan penyebaran hoaks atau informasi bohong soal pembantaian laskar Front Pembela Islam (FPI).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bahar Smith menyampaikan hoaks lantaran dalam ceramahnya menyebutkan para laskar FPI dibantai, disiksa, dikuliti, dibakar, hingga dicopot kukunya.

BACA JUGA: Habib Bahar Jalani Sidang Perkara Hoaks, Begini Info dari Ichwan Tuankotta

Padahal, kata JPU, informasi yang disampaikan Habib Bahar saat berceramah di Desa Nanjung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021, itu tidak berdasarkan fakta.

"Dinyatakan bahwa tidak ada luka-luka akibat penganiayaan, dicopot kukunya, dikuliti, bahwa terhadap enam pengawal Rizieq Shihab di rest area kilometer 50 arah Jakarta; yang benar adalah hanya ada dua luka tembak," kata Suharja di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa.

BACA JUGA: Jenderal Dudung Beberapa Kali Menyeka Air Matanya, Lantas Ucap Kalimat Tegas

JPU lantas membeberkan bahwa ceramah berisi hoaks itu disebarkan melalui media sosial, salah satunya melalui kanal YouTube milik terdakwa lain, yakni Tatan Rustandi.

"Enam pengawal beliau (Rizieq Shihab), enam laskar beliau dibunuh, dibantai, disiksa, dicopot kukunya, dibantai, dikuliti, kemaluannya dibakar, mereka dibikin seperti binatang, Saudara-Saudara," kata jaksa saat membacakan penggalan ceramah Bahar Smith.

BACA JUGA: Jadi Ketum PA 212, Abdul Qohar Al Qudsi Ternyata Pentolan FPI di Jabar

"Sehingga, perkataan terdakwa Bahar Smith dalam ceramahnya di Desa Nanjung, yang ada dalam video YouTube milik Tatan Rustandi, itu tidak benar," tambahnya.

Video dan isi ceramah Habib Bahar dinilai JPU bersifat provokatif, sehingga dapat menyulut amarah umat Islam dan para ulama, serta menimbulkan kegaduhan, bahkan bisa menimbulkan perpecahan.

Jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith itu melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) Angka 1E KUHPidana. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler