Fakarich Guru Trading Indra Kenz Perlu Tahu, Ada Isyarat dari Polisi

Rabu, 30 Maret 2022 – 18:50 WIB
Tersangka kasus penipuan aplikasi trading Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz saat ditampilkan pada konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Jumat (25/3). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - Penyidik Bareskrim Polri mengingatkan Fakarich guru trading Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan binary option melalui aplikasi Binomo agar menghadiri pemeriksaan pada Kamis (31/3) besok.

Fakarich bakal diperiksa terkait perannya sebagai perekrut afiliator kasus yang menyeret Indra Kenz.

BACA JUGA: Pendeta Saifudin Ibrahim Bikin Video Lagi, Polisi Langsung Keluarkan Peringatan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan memastikan hingga saat ini Fakarich belum mengonfirmasi kehadirannya.

"Sudah kami tanyakan kepada penyidik, dia belum memastikan hadir atau tidak," kata Ramadhan di Mabes Polri.

BACA JUGA: Polisi Tembak Komplotan Penjahat Kelas Kakap, 1 Orang Tewas

Pada kesempatan sama, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gator Repli Handoko mengatakan pihaknya membuka peluang menjemput paksa Fakarich bila mangkir lagi.

Fakrich sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (21/3), tetapi mangkir tanpa ada alasan.

BACA JUGA: Bripda Jason Babak Belur dan Sempat Disandera, Lihat Nih 5 Pelakunya

"Kami akan jemput paksa," kata Gatot.

Dalam kasus itu, Fakarich diduga kuat mengajarkan Indra Kenz cara menghilangkan barang bukti.

Salah satunya dengan modus memindahkan uang dari satu rekening ke rekening lain.

Crazy rich asal Medan itu diduga kuat menghilangkan barang bukti uang hasil kejahatannya di beberapa rekening.

Dia diduga memindahkan uang haram tersebut dari satu rekening ke rekening lain sebelum disita polisi.

Indra Kenz telah ditetapkan tersangka dan ditahan polisi. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Polri Tetapkan Pendeta Saifudin Ibrahim Jadi Tersangka Penistaan Agama


Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler