jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memastikan bakal menyita uang Rp 1,9 miliar yang diterima Fakarich dari Indra Kenz.
Fakarich merupakan guru trading Indra Kenz.
BACA JUGA: Media Sosial Membuat Mereka Dijuluki Crazy Rich, Kini Banyak yang Berakhir di Penjara
Keduanya kini sama-sama menyandang status tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirttipideksus) Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya tengah melakukan proses penyitaan uang tersebut.
BACA JUGA: Antisipasi Penimbunan, Bareskrim Pelototi Pendistribusian BBM
"Masih dalam proses," kata Whisnu saat dikonfirmasi JPNN.com, Rabu (6/4).
Hanya saja, Whisnu enggan memerinci apakah uang yang diterima Fakarich merupakan aliran dana hasil dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
BACA JUGA: Ternyata Ini Peran Fakarich di Kasus Binomo, Oalah
Adapun peran Fakarich dalam kasus itu ialah orang yang mengajarkan trading Indra Kenz dengan kelas privat dengan bayaran Rp 500 ribu pada 2019.
Indra Kenz dengan Fakarich juga rekan bisnis di PT Disotif Cutra Digital. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kombes Gatot Ungkap Peran Fakarich di Kasus Penipuan Binomo, Ada Fakta Mencengangkan
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama