jpnn.com, JAKARTA - Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Fakarich tersangka atas kasus penipuan investasi opsi binari (binary option) melalui aplikasi Binomo.
BACA JUGA: Pengakuan Ibunda Indra Kenz Soal Uang Rp 1 Miliar, Oh Ternyata
"Sudah (tersangka, red)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri pada Senin malam (4/4).
Dia menyebut penyidik menetapkan Fakarich sebagai tersangka setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup dari berita acara pemeriksaan (BAP) yang bersangkutan sebagai saksi.
BACA JUGA: Keturunan PKI Boleh Jadi TNI, Eks Kabais Ini Berkata Tegas
"Ditetapkan sebagai tersangka sekarang. Hasil pemeriksaan di BAP ternyata dipenuhi dua alat bukti, akhirnya ditingkatkan jadi tersangka," kata Whisnu.
Fakarich merupakan tersangka baru dalam kasus penipuan investasi opsi binari (binary option) melalui aplikasi Binomo.
BACA JUGA: Penerimaan Anggota Polri 2022 Bakal Dibuka, Ini Info Lengkapnya
Sebelumnya, penyidik Bareskrim lebih dahulu menjerat Indra Kesuma alias Indra Ken.
Penyidik juga menetapkan satu tersangka baru lagi pada tanggal 1 April bernama Briand Edfar Nababan selaku salah satu manajer di aplikasi Binomo.
Fakarich diketahui sebagai guru trading Indra Kenz di Binomo.
Brigjen Whisnu juga memberi info bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Fakarich sebagai tersangka.
"Ditahan belum, masih pemeriksaan sebagai tersangka. Biasanya pemeriksaan sampai pagi," beber jenderal bintang satu itu.
Fakarich memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dia tiba di Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 11.17 WIB.
BACA JUGA: Ada Penyimpangan Solar Subsidi di Sukabumi, Pelakunya Tak Disangka
Sebelumnya, dia sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Dittipideksus, pada hari Senin (21/3) dan Kamis (31/3).
Saat penyidik hendak melakukan upaya jemput, Fakarich tiba dengan sendirinya di Bareskrim Polri. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam