Fakta Aneh Jumlah Honorer K2 di Pendataan Non-ASN, Ini Salah Satu Penyebabnya, Oalah

Sabtu, 24 September 2022 – 07:15 WIB
Terungkap fakta keanehan jumlah honorer K2 dalam pendataan non-ASN. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Fakta Aneh Jumlah Honorer K2 di Pendataan Non-ASN, Ini Salah Satu Penyebabnya, Oalah.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN Bima Haria Wibisana membeberkan keanehan jumlah honorer K2 yang masuk ke aplikasi pendataan non-ASN.

BACA JUGA: BKN: Honorer K2 Masuk Pendataan Non-ASN Minim Banget, Non-K2 Membeludak, Aneh Berlapis-lapis

Hingga 19 September 2022, baru 74.832 orang honorer K2 yang datanya masuk ke aplikasi pendataan non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Padahal, terdapat 366.220 honorer K2 yang tersisa (masuk database BKN). Hal ini mengejutkan Bima Haria.

BACA JUGA: Para Honorer, Silakan Simak Kalimat MenPAN-RB Azwar Anas, Jangan Menangis ya

Artinya, masih ada selisih 291.388 honorer K2 belum masuk pendataan non-ASN.

"Ini sangat janggal. Honorer K2 yang seharusnya masuk 366.220, tetapi yang tercatat baru 74 ribuan. Sementara, tenaga non-ASN (bukan K2) angkanya 963.699," kata Bima Haria di Jakarta, Kamis (22/9).

BACA JUGA: Seleksi Guru PPPK 2022 Segera Dibuka, Ini Kategori Honorer Prioritas Utama, Catat!

Bima heran, ke mana selisih honorer K2 yang belum masuk pendataan non-ASN. Apakah sudah tidak bekerja lagi, meninggal atau ada hal lain.

Bima Haria mengatakan, jika kejadiannya seperti itu, admin atau operator instansi seharusnya melaporkan pada aplikasi yang sudah dibuat BKN.

Dijelaskan, di dalam pendataan non-ASN, BKN membuat sistem yang menyediakan tombol “Lapor” untuk honorer K2 yang sudah tidak aktif lagi bekerja atau meninggal.

Diketahui, syarat pendataan tenaga non-ASN berdasar Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, yakni:

Pertama, masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN.

Kedua, mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat, dan APDB untuk instansi daerah. Dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

Ketiga, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Keempat, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Nah, rupanya salah satu penyebab mengapa honorer K2 tidak bisa masuk dalam pendataan non-ASN disebabkan terganjal dokumen yang belum lengkap.

“Assalamualaikum. Mohon diperhatikan, Pak. Masih banyak Eks-K2 yang tidak bisa mengusulkan Pendataan PPPK (pendataan non-ASN, red) karena terhalang Slip Gaji,” tulis Refat Jabin, dalam kolom komentar kanal KemenPAN-RB di Youtube berjudul Duduk Bersama DPD RI, Menteri Azwar Anas Sampaikan Komitmen Penataan Tenaga Non ASN Hingga Tuntas.

Tayangan rapat MenPAN-RB Azwar Anas dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di Jakarta, Senin (12/09) itu disertai penjelasan bahwa Kementerian PANRB terus melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan stakeholder terkait agar proses penyelesaian tenaga non-ASN minim ganjalan.

Azwar Anas menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN.

Mantan Bupati Banyuwangi ini menganalogikan bahwa aturan yang dibuat ketat seperti pagar yang tinggi hanya akan membuat pelaksana kebijakan mencari celah agar bisa melompatinya.

Dalam kolom komentar, muncul kalimat-kalimat harapan atau aspirasi terkait penyelesaian masalah honorer yang sudah berlarut-larut ini.

“Semoga tenaga teknis juga dipikirkan Pak Menteri , jangan hanya Guru saja yang diutamakan. Administrasi guru semua yangg mengerjakan Operator Sekolah/tenaga administrasi,” tulis Febry, tanpa menyebut apakah dirinya berstatus honorer tenaga administrasi.

Minta Seleksi PPPK 3 Kali dalam 1 Tahun

Selain itu, ada juga yang meminta pemerintah menggelar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, tiga kali dalam satu tahun.

“Test PPPK untuk para honorer seharusnya 1 tahun 3 kali, dan kuotanya sesuai yang telah dipetakan tiap provinsi, kabupaten, kota serta pusat,” demikian Saipudin Yusuf menulis I kolom komentar.

Ada juga mengingatkan MenPAN-RB Azwar Anas untuk juga memikirkan nasib masyarakat yang ingin menjadi ASN lewat jalur pelamar umum.

“Pak Azwar Anas, mohon pelamar umur juga memiliki prioritas yang sama Pak untuk menjadi ASN dan bersaing melalui tes, kami juga ingin menjadi ASN, Pak,” Yasi 2002 menulis curhatan itu. (sam/esy/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler