Seleksi Guru PPPK 2022 Segera Dibuka, Ini Kategori Honorer Prioritas Utama, Catat!

Kamis, 22 September 2022 – 23:00 WIB
Kemendikbudristek menjelaskan pada seleksi guru PPPK 2022 ada honorer yang jadi prioritas utama alias diprioritaskan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan skala prioritas dalam seleksi guru PPPK 2022 dalam waktu dekat.

Menurut Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani, seleksi guru PPPK 2022 mendahulukan pelamar prioritas.

BACA JUGA: Pesan Honorer Sudah Sampai kepada MenPAN-RB Azwar Anas, Ada Sinyal Positif

"Pelamar prioritas satu adalah mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK pada 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas," kata Nunuk dalam diskusi yang dipantau di Jakarta, Kamis (22/9).

Dia menerangkan pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas satu dilakukan berdasarkan urutan.

BACA JUGA: Para Honorer, Silakan Simak Kalimat MenPAN-RB Azwar Anas, Jangan Menangis ya

Urutannya adalah tenaga honorer eks kategori dua (THK II) yang memenuhi nilai ambang batas atau guru lulus passing grade (PG) pada seleksi PPPK 2021.

Berikutnya, guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021.

BACA JUGA: Formasi PPPK 2022 Ditetapkan, Bupati Ini Singgung soal Gaji dari APBN

Selanjutnya, guru lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021, dan terakhir guru swasta lulus PG pada seleksi PPPK guru 2021.

Sementara pelamar prioritas dua, yakni THK II yang tidak termasuk dalam THK II pada kategori pelamar prioritas satu.

Kemudian, pelamar prioritas III, yakni guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas satu di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.

“Seleksi guru PPPK ini akan segera dibuka," ujar perempuan bergelar profesor itu.

Seleksi tersebut bertujuan untuk mengatasi kekurangan guru dan permasalahan guru honorer di tanah air.

Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu Adrianto mengungkap pemerintah pusat sudah menganggarkan Rp 14 triliun untuk seleksi PPPK 2022.

BACA JUGA: Syaiful Huda: Saya Khawatir Seleksi Sejuta Guru Honorer Jadi PPPK Terganggu jika Hal Ini Benar Terjadi

Selain dari pemerintah pusat, untuk gaji guru PPPK tersebut juga ada kontribusi dari pemerintah daerah.

"Pemda juga memiliki kewajiban untuk menganggarkannya. Jadi, tidak ada lagi kekhawatiran guru PPPK yang diangkat, nanti mereka digaji dari mana, karena pusat dan daerah yang menganggarkannya," tutur Adrianto. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler