jpnn.com, JAKARTA - Kabar bahwa pemerintah akan memberlakukan pajak sepeda seiring maraknya penggunaan sepeda pada masa normal baru, dibantah langsung oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resmi di Jakarta.
BACA JUGA: Anak Pidanakan Ibu Kandung Gara-gara Sepeda Motor, Sungguh Tega!
"Yang benar ialah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat."
Lebih lanjut Ia juga menyampaikan, bahwa regulasi itu akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda.
BACA JUGA: Mobil Oleng Lantas Tabrak Pengendara Sepeda Motor, Satu Orang Tewas
“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta," tambahnya lagi.
Oleh karena itu, kata Adita, regulasi itu akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda.
BACA JUGA: Hati-Hati! Jangan Unduh 17 Gim Ini di Google Play Store, Berikut Daftarnya
Adita juga menyampaikan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor sehingga pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda."
"Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para pesepeda ini di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha