Fakta Baru Elf yang Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Cipali

Selasa, 11 Agustus 2020 – 18:53 WIB
Anggota Satlantas saat menunjukkan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan maut di Tol Cipali KM 184.300. Foto: ANTARA/Ho Darpan

jpnn.com, CIREBON - Kecelakaan maut di Tol Cipali Km 184.300 melibatkan Micro Bus Elf D-7013-AN dan Toyota Rush B-2918-PKL yang terjadi pada Senin (10/8) pagi menyebabkan delapan orang tewas.

Saat itu, mobil Elf menyeberang ke jalur yang berlawanan, diduga lantaran sopir mengantuk.

BACA JUGA: Pak Ferianto Ungkap Kondisi 1 Korban Kecelakaan di Tol Cipali, Ya Tuhan

Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, akan mengenakan Pasal 315 Undang-undang lalu lintas untuk menjerat pemilik Micro Bus Elf atau travel bodong yang terlibat kecelakaan maut tersebut.

"Ada indikasi keterlibatan pengusaha angkutan, maka akan kita (polisi, red) kenakan Pasal 315 undang-undang lalu lintas angkutan jalan," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon, Selasa.

BACA JUGA: Kecelakaan di Tol Cipali: Pengakuan Penumpang Elf, Ternyata

Akankah pemilik Micro Bus Elf D 7013 AN dijadikan tersangka?

Kombes Pol Syahduddi mengatakan, kemungkinan terbuka lebar. Pasalnya, kendaraan berpelat hitam dipakai untuk mengangkut penumpang umum.

BACA JUGA: Seperti Ini Bentuk Pelecehan Seksual oleh Kasat Reskrim terhadap 3 Polwan

Untuk itu pihaknya mencari tahu siapa pihak yang akan bertanggungjawab dalam kecelakaan yang menewaskan delapan orang dan melukai 15 orang tersebut.

"Segala kemungkinan ke arah sana (penetapan tersangka) pasti ada, karena memang menemukan fakta-fakta di lapangan seperti itu," ujarnya.

Dia menambahkan fakta yang ditemukan di lapangan bahwa pemilik kendaraan tersebut memang memiliki lima unit, di mana tiga sudah berpelat kuning sedangkan dua lainnya masih hitam termasuk yang kecelakaan.

Dengan adanya fakta di lapangan pula, Polresta Cirebon juga sudah menaikkan status kecelakaan maut, yang semula masih dalam penyelidikan saat ini sudah ke tahap penyidikan.

"Makanya dari kemarin sudah kami naikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan untuk mencari tahu siapa pihak yang akan bertanggung jawab dalam kecelakaan ini," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya pada Senin (10/8) sekitar jam 03.30 WIB tepatnya di jalan Tol Cipali KM 184.300 terjadi kecelakaan maut antara kendaraan Micro Bus Elf D-7013-AN dan Toyota Rush B-2918-PKL.

Akibat kecelakaan tersebut delapan orang meninggal dunia dan 15 orang lainnya mengalami luka-luka, di mana satu orang luka berat.

Untuk dugaan sementara dari keterangan pihak Kepolisian kecelakaan tersebut dikarenakan sopir Micro Bus saat melintas di tempat kejadian perkara mengantuk dan menyeberang ke jalur berlawanan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler