Fakta Baru Hasil Rekonstruksi: Korban Sudah Meregang Nyawa, BS Masih Berbuat Kejam

Kamis, 24 Desember 2020 – 07:49 WIB
Polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan di Mapolres Tulungagung, Rabu (23/12/2020). Foto: ANTARA/HO-Aspri

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung, Jatim, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap ibu rumah tangga berinisial NR (45) di Desa Suruhan Lor yang terjadi pada 19 November 2020.

Serangkaian adegan rekonstruksi dilakukan di Mapolres Tulungagung, Rabu (23/12).

BACA JUGA: Rekonstruksi Ungkap Kesadisan Mutilan Lelaki Penyuka Sesama Jenis di Bekasi

Rekonstruksi juga memperkuat adanya fakta baru dalam kasus tersebut. Yakni adanya unsur kekerasan seksual yang dilakukan tersangka BS dalam kasus pembunuhan itu.

"Fakta ini diakui oleh tersangka, dan ditunjukkan dalam adegan rekonstruksi yang kami lakukan tadi," ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudo Setyantono.

BACA JUGA: Terungkap Fakta Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Tulungagung, Keji

Dikatakan, dugaan kekerasan seksual awalnya terungkap dari visum yang dilakukan tim Dokkes RS Bhayangkara yang dilibatkan dalam penyelidikan kasus tersebut.

Luka itu dicurigai sebagai serangan seksual terhadap korban, dan dilakukan setelah korban meninggal.

BACA JUGA: Suko Widodo Menilai Sosok Bu Risma, Menyebut Nama Bu Susi dan Pak Jonan

Dugaan ini dikuatkan berdasar hasil pemeriksaan terhadap pelaku, lalu dipraktikkan dalam reka ulang atau rekonstruksi yang dilakukan tersangka.

Ada 75 adegan yang diperagakan tersangka, termasuk adegan serangan seksual terhadap korban yang telah meregang nyawa.

"Unsur mencuri enggak ada, asmara tidak ke sana, kami fokuskan pada dendam," katanya.

Ia menjelaskan, rekonstruksi sendiri sengaja dilakukan di Mapolres Tulungagung karena mempertimbangkan keamanan tersangka, serta mencegah terjadinya kerumunan warga.

"Yang ditakutkan keamanan pada tersangka," ujar Yudho.

Sebelumnya, BS mengaku sudah mengintai kebiasaan korban selama sebulan, sebelum membunuh korban pada Kamis (19/11).

Korban dan tersangka masih bertetangga. Rumah korban dan tersangka hanya dipisahkan jalan kecil dan pohon pisang berjarak 15 meter.

Pembunuhan terjadi selepas korban menjalankan ibadah Salat Isya di masjid dekat rumahnya.

BS yang sudah mengintai membekap korban agar korban tidak berteriak.

Tersangka selanjutnya melakukan pembunuhan terhadap korban dengan menggunakan bor listrik, kursi dan tang.

Atas perbuatannya, BS diancam pasal pembunuhan berencana yaitu pasal 340 junto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler