jpnn.com - JAKARTA - Fuad Amin Imron kemarin (7/5) menjalani persidangan perdana di pengadilan tipikor, Jakarta, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Puluhan pendukung Fuad langsung menyerukan salawat ketika mantan Bupati Bangkalan itu memasuki ruang sidang. Meskipun dakwaan cukup tebal, namun sidang Fuad berjalan singkat karena dia mengeluh sakit.
Ketika baru saja duduk di kursi terdakwa, Fuad sudah berkeluh kesah pada majelis hakim. Dia memohon agar hakim memberikan keleluasaan untuk sering ke toilet.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Biaya Makan dan Minum Senilai Rp 7,4 Miliar, Eks Bupati Mursini Mangkir
"Saya punya masalah dengan prostat. Jadi mohon saya diijikan ke toilet tiap setengah jam," pintahnya. Ketua Majelis Hakim M. Muchlis pun memberikan kelonggaran.
Setelah berkoordinasi dengan jaksa, akhirnya pembacaan dakwaan dipercepat. Beberapa penjelasan tidak dibacakan. Bahkan jaksa hanya membacakan hingga dakwaan kedua (mengenai pencucian uang). Sebenarnya ada tiga dakwaan untuk Fuad.
Satu terkait penerimaan uang dari PT Media Karya Sentosa (MKS). Dan dua dakwaan lagi terkait pencucian uang dalam periode sebelum dan sesudah 2010.
Pada dakwaan pertama, jaksa memaparkan penerimaan uang dari PT MKS. Ada yang unik ketika Fuad menyebut uang suap dengan istilah 'air'. Hal itu dia sampaikan ketika berkomunikasi dengan iparnya, Abdul Rouf yang juga menjadi tersangka karena bertindak sebagai perantara.
"Telpon sekarang gak apa-apa, ya wong airnya sudah ada kok. Air...air minumnya," ujar Jaksa Pulung Rinandoro menirukan percakapan Fuad Amin saat meminta Rouf mengambil uang ke PT MKS. Dari PT MKS, Fuad disebut menerima uang hingga Rp 18,05 miliar.
Uang itu diberikan sejak 2006 hingga 1 Desember 2014. PT MKS rutin menyetor uang ke Fuad sebagai balas budi karena telah membantu kerjasama jual beli gas alam di Blok Poleng Bangkalan. Jual beli gas alam itu sendiri penuh kongkalikong. Fuad memanfaatkan BUMD Bangkalan Perusahaan Daerah Sumber Daya untuk melakukan praktek tercela.
Dakwaan terkait kongkalikong jual beli gas tak begitu banyak, hanya 47 halaman dari total 203 halaman surat dakwaan. Surat dakwaan lebih banyak menguraikan praktek pencucian uang yang dilakukan pria yang terakhir berstatus Ketua DPRD Bangkalan tersebut. Ada dua dakwan yang menguraikan tentang pencucian uang (dakwaan kedua dan ketiga).
Pada dakwaan kedua, jaksa KPK menjerat Fuad dengan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010. Sedangkan pada dakwaan ketiga, KPK memperdalam pencucian uang Fuad sebelum 2010. Sebab, pasal yang digunakan adalah pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 15/2002.
Total uang dalam rekening yang ditemukan KPK berjumlah Rp 140.638.224.392,12 dan USD 510.246. "Uang itu antara lain tersimpan dalam empat rekening atas nama terdakwa dengan identitas berbeda," jelas jaksa.
Identitas berbeda yang dimaksud jaksa ialah nama Fuad yang berbeda-beda, yakni R KH Fuad Amin, H Fuad Amin, KH Fuad Amin, dan Fuad Amin. Pulung menyebut, nama dalam rekening berbeda karena Fuad Amin mempunyai KTP dan SIM dengan nama yang berbeda pula.
Selain menggunakan namanya yang berbeda-beda, Fuad juga memanfaatkan nama keluarga, kerabat, dan bawahannya untuk menyamarkan uangnya. Mereka yang namanya digunakan untuk membuka rekening mayoritas anak-anaknya (dari istri pertama dan kedua), serta mantan ajudan.
Selain uang tunai di rekening, KPK menemukan aset Fuad berupa premi asuransi. Dalam dakwaan kedua dan ketiga, ada uang Rp 11.209.854.559,37 yang pernah dibayarkan untuk keperluan asuransi.
BACA JUGA: Bupati Bintan jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Kepri Sangat Prihatin
Mayoritas asuransi itu menggunakan nama anak-anak Fuad dari istri keduanya, Siti Masnuri. Dari pernikahan pertamanya, Fuad dikaruniahi lima anak. Sedangkan dari Siti Masnuri, Fuad memiliki empat anak yang masih kecil-kecil.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, praktik pencucian uang juga ditemukan dalam bentuk pembelian kendaraan bermotor. Jumlah uang yang telah digelontorkan untuk pembelian mobil ataupun motor Rp 9.392.200.000.
Uang yang tak kalah mencengangkan ditemukan untuk pembelian tanah dan bangunan. Jumlahnya Rp 137.332.716.394. Rumah dan tanah yang dibeli Fuad tersebar di Bali, Bangkalan, Surabaya, hingga Jakarta.
Jalannya sidang kemarin, banyak dimanfaatkan Fuad untuk curhat tentang kesehatannya. Bukan hanya tentang prostat, politisi Partai Gerindra itu juga mengeluh katarak, vertigo, jantung dan takut ketinggian. Oleh karena itu, dia meminta penahanannya dipindahkan dari lantai 9 Gedung KPK. (gun)
BACA JUGA: KPK Tetapkan Bupati Bintan Tersangka Korupsi Cukai
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Menetapkan Bupati Bintan sebagai Tersangka Korupsi Pengaturan BKCÂ
Redaktur : Tim Redaksi