Fakta Baru Kasus Kematian Tragis Eks Kepala BPN Denpasar, soal Senjata Api

Rabu, 02 September 2020 – 00:17 WIB
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. Foto: ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

jpnn.com, DENPASAR - Senjata api dalam kasus bunuh diri mantan Kepala BPN Denpasar dan Badung, Tri Nugraha diduga ilegal atau tidak terdaftar.

"Kami lagi dalami, yang jelas informasinya kami sudah dapat bahwa senjata itu diduga tidak terdaftar atau ilegal. Itu Revolver Turki, bukan seperti senjata organik kita (Indonesia), kalibernya 9 mm," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat dikonfirmasi, Selasa (1/9).

BACA JUGA: Kematian Tragis Eks Kepala BPN Denpasar, Polisi Heran Senpi Bisa Masuk

Ia mengatakan bahwa saat ini status kepemilikan dan asal dari senjata api tersebut sedang didalami petugas kepolisian.

"Ini masih didalami dari mana asalnya, kenapa bisa ada sama yang bersangkutan ini. Karena senjata itu tak terdaftar otomatis, tidak ada izin kepemilikan," ucap Jansen.

BACA JUGA: Innalillahi, Kepala MTsN Meninggal Akibat Covid-19

Selain itu juga, sudah dilakukan olah TKP dan otopsi juga sudah dilakukan. Dari hasil otopsi sementara ada penyebab kematian karena ada luka tembakan di dada sebelah kiri tersangka Tri Nugraha.

Dalam olah TKP semuanya terlibat, mulai dari Tim Identifikasi Polda Bali, Tim Laboratorium Forensik dan Tim Penyidik dari Polda dan Polresta beserta jajaran.

BACA JUGA: Pemuda Lawan 4 Begal, Akhirnya Seperti Ini

"Tentu pemeriksaan dan pendalaman masih dilakukan terkait keberadaan (senpi) kok bisa ada pada yang bersangkutan. Ya sudah ada beberapa yang diperiksa," tutur Jansen.

Sebelumnya, Tri Nugraha yang sempat menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar dan Kepala BPN Badung, ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi kepada Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atas Tindak Pidana asal yaitu Korupsi Gratifikasi kepada Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Badung.

Pada (31/8) sekitar 19.40 WITA, saat tersangka Tri Nugraha akan diproses penahanan dari Kejati Bali menuju Lapas Kerobokan, diketahui Tri Nugraha melakukan bunuh diri dalam toilet Kantor Kejati Bali.

Menurut keterangan Wakajati Bali, Asep Maryono bahwa saat itu diduga Tri Nugraha menembakkan senjata api ke arah dada kirinya saat berada dalam toilet. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler