Fakta Baru Kasus Oknum Guru Mencabuli 5 Siswa di Trenggalek, Ya Tuhan

Senin, 27 Februari 2023 – 09:44 WIB
Wakapolres Trenggalek Kompol Sunardi (ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek)

jpnn.com, TRENGGALEK - Wakapolres Trenggalek Kompol Sunardi mengungkap fakta baru kasus oknum guru mencabuli 5 siswa di sekolah.

Menurut Sunardi, tersangka ASB (45) yang juga Plt kepala sekolah memberikan iming-iming Rp 5 ribu sebagai uang tutup mulut agar korban tidak menceritakan tindakan bejatnya.

BACA JUGA: Ulah Oknum Guru Cabul Ini Mencoreng Institusi Pendidikan, Parah

Namun, ASB berdalih aksi pencabulan itu baru pertama dilakukan.

ASB juga beralasan melakukan aksi cabul lantaran saat itu merasa kedinginan. "Dalihnya kedinginan," ujar Kompol Sunardi, Minggu (26/2).

BACA JUGA: Marniati Bawa KTA Brimob ke Polda Sulsel, Rahasia Sang Suami Akhirnya Terbongkar, Pahit

Aksi cabul ASB seluruhnya dilakukan di perpustakaan sekolah dengan kurun waktu tertentu. Saat ini oknum guru itu telah ditahan polisi.

Penyidik Polres Trenggalek menjerat menjerat ASB dengan pasal di UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA: AKBP Rio Wahyu Peringatkan Perampok Dana BOS di Garut, Menyerahlah

"Karena korbannya semua anak yang menjadi siswanya sendiri," kata Kompol Sunardi.

Tersangka ASB dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Namun, bila dilakukan pendidik atau tenaga kependidikan ditambah sepertiga dari ancaman pidana," tegasnya.

Guru cabul itu sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan tindakan pencabulan terhadap lima siswa pria yang kini berusia antara 11-12 tahun.

Saat ini kepolisian fokus pada pemberkasan kasus itu untuk agar tersangka bisa dihadapkan ke persidangan oleh jaksa.

Selain itu, tim gabungan juga melakukan pemulihan trauma kepada korban dengan pendampingan psikolog. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengerikan! Bagian Kepala Abby Choi Ditemukan di Panci Sup


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler