jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan fakta baru terkait kasus pencabulan dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi di Polsek Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, terhadap istri seorang tersangka narkoba.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Polisi Hadi Wahyudi mengatakan oknum polisi tersebut, yakni Bripka RHL dan Aiptu DR, tidak pernah menjanjikan untuk membebaskan suami korban inisial MU (19) tersebut.
BACA JUGA: Titik Persamaan Pengakuan Kapolres Nunukan dan Bripka MN, Berakibat Mengerikan
"Tidak ada, dia memang tidak ada menjanjikan suami si korban yang dijadikan tersangka mau dibebaskan. Jadi murni hanya nakalnya dia saja," kata Kombes Hadi, Jumat (29/10).
Termasuk, kata Hadi, terkait permintaan uang Rp 30 juta yang diminta oleh Bripka RHL. Hal tersebut juga tidak benar.
BACA JUGA: Cemburu, Bripka MN Menenteng Senjata Serbu, Apa Isi Chatting Istrinya dengan Briptu Khairul?
"Soal pemerasan Rp 30 juta juga tidak benar," sebut lulusan Akpol 1998 itu.
Hadi menjelaskan, kasus itu berawal saat Polsek Kutalimbaru menggerebek kediaman MU di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (4/5).
BACA JUGA: Ganjar Pranowo Jatuh dari Mobil Gara-gara Pengawalnya, Ya Ampun, Mas
Saat itu petugas menemukan SM, suami MU bersama rekannya AS menggunakan narkoba. Lalu, SM dan AS dibawa oleh penyidik Polsek Kutalimbaru.
Belakangan, disebutkan bahwa Bripka RHL menghubungi orang tua kedua tersangka untuk meminta uang sebesar Rp 30 juta.
Sementara itu Aiptu DR disebut mengajak MU bertemu di salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting Medan untuk membicarakan masalah suaminya yang terjerat narkoba.
"Kalau penjelasan si tersangka dia tidak melakukan sampai persetubuhan, tapi kan tetap salah dia membawa orang ke hotel," jelas Hadi.
Akibat kasus ini, Polda Sumut mencopot Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti, Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru IPDA Syafrizal dan penyidik Polsek Kutalimbaru terkait dugaan tindak asusila terhadap istri seorang tahanan tersebut. (mcr22/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Soetomo
Reporter : Finta Rahyuni