Fakta Baru Kasus Penyiksaan Korban di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Polisi Bergerak

Rabu, 13 April 2022 – 08:41 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Polisi kembali berhasil menemukan satu lagi kuburan korban tewas akibat penyiksaan di kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

Penemuan kasus kematian baru ini merupakan tindak lanjut dari temuan Komnas HAM yang menyebutkan adanya tiga lagi korban tewas di dalam kerangkeng.

BACA JUGA: Pengakuan Anak Bupati Langkat kepada Irjen Panca soal Kasus Kerangkeng Manusia, Ternyata

"Ya, dari hasil penyelidikan dan sinkronisasi data serta investigasi bersama Komnas HAM dan LPSK, penyidik kembali menemukan penghuni kerangkeng yang meninggal," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi sebagaimana dilansir sumut.jpnn.com, Selasa (12/4).

Hadi menyebut penghuni kerangkeng itu tewas pada tahun 2018. Korban diduga tewas seusai dianiaya di dalam kerangkeng.

BACA JUGA: Polisi Geledah Mobil Ferdiansyah, Ya Ampun, Isinya Tak Disangka

"Di tahun 2018," kata Hadi.

Untuk mendalami soal kasus kematian itu, kata Hadi, penyidik akan membongkar kuburan korban dalam waktu dekat.

"Secepatnya akan kami ekshumasi," kata Perwira menengah Polri itu.

Sebelumnya, Polda Sumut telah menemukan adanya tiga korban tewas di dalam kerangkeng milik Terbit. Dua makam dari korban tewas itu pun telah dibongkar oleh penyidik, yakni makam Sarianto Ginting dan Abdul Sidik.

Dalam kasus kerangkeng ini, penyidik menetapkan sembilan orang menjadi tersangka.

Mereka, yakni Terang Ukur Sembiring (TS), Junaidi Surbakti (J) Iskandar Sembiring (IS), Hermanto Sitepu (HS) Rajisman Ginting(RG), Hendra Surbakti (HS), Suparman Perangin Angin, serta Terbit Rencana dan anak sulungnya Dewa Perangin-angin.

BACA JUGA: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka

Kedelapan tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Sumut sedangkan Terbit di rutan KPK karena terjerat kasus korupsi. (mcr22/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler