jpnn.com, MEDAN - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra Simanjuntak mengumumkan penahanan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Para tersangka kasus kerangkeng manusia itu berinisial HS, IS, TS, RG, JP, HG, DP dan SP.
BACA JUGA: Soroti Cara Polda Sumut Tangani Kasus Kerangkeng Manusia, Sahroni: Patut Dicontoh
Sementara itu, Terbit Rencana yang juga tersangka pada kasus ini sudah lebih dahulu ditahan KPK terkait kasus korupsi.
Irjen Panca Putra sempat bertanya langsung kepada para tersangka mengenai peran mereka saat konferensi pers, Jumat (8/4).
BACA JUGA: Kombes Hadi Ungkap Alasan Polisi Jerat Bupati Nonaktif Langkat dengan Pasal Berlapis
Salah seorang tersangka yang diinterogasi jenderal bintang dua itu ialah tersangka Dewa Perangin Angin alias DP.
Putra sulung Bupati nonaktif Langkat itu juga memberi pengakuan kepada Irjen Panca bahwa dia berada di lokasi saat penghuni kerangkeng tewas dianiaya.
BACA JUGA: Jokowi 3 Periode, Konon LBP Komandan Lapangan, PKB & Golkar Paling Loyal
"Saya berada di lokasi," ujar anak Bupati Langkat itu kepada Kapolda sebagaimana diberitakan JPNN Sumut (sumut.jpnn.com).
Jenderal bintang dua itu lantas menanyakan hubungan Dewa Perangin Angin dengan Terbit.
"Ayah saya (Terbit, red)," ungkap Dewa.
Panca pun menggali keterangan dari tersangka lainnya, seperti Terang Ukur Sembiring (TS) yang mengaku pembina kerangkeng.
Lalu, tersangka Junaidi Surbakti (J) berperan sebagai penjaga yang sudah bekerja selama enam bulan di kerangkeng sejak tahun 2020.
Berikutnya, tersangka Iskandar Sembiring (IS) berperan mengantar para korban ke kerangkeng tersebut.
BACA JUGA: Penyebab Kematian Najamuddin Sewang Terjawab, Kombes Komang Ungkap Fakta Ini
Iskandar juga mengaku menjabat wakil ketua di salah satu organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kecamatan Sawit Seberang, Langkat.
"Kerjamu sehari-hari apa," tanya Irjen Panca.
"Tidak ada, di rumah saja," jawab Iskandar.
BACA JUGA: Arief Poyuono: Ini Menyangkut Posisi Jokowi, Apakah Sampai 2024 atau Tidak
Selain itu, tersangka Hermanto Sitepu (HS) berperan mendampingi para keluarga penghuni kerangkeng yang datang.
Sementara, Rajisman Ginting, (RG) sebagai besker atau bebas kereng -istilah untuk penghuni yang sudah bebas dari kerangkeng.
"Apa yang kau tahu dari kerangkeng itu," tanya Irjen Panca yang mantan Kapolda Sulawesi Utara itu.
"Mengetahui kejadian meninggal dunia," ucapnya.
Tersangka Hendra Surbakti (HS) yang bekerja di pabrik milik Terbit Rencana Perangin Angin. Dia mengaku telah bekerja di pabrik selama kurang lebih dua tahun.
Terakhir, Suparman Perangin Angin yang juga merupakan besker yang dipekerjakan di kerangkeng tersebut.
Irjen Panca saat itu menyatakan para tersangka mulai ditahan sejak Jumat dini hari di Rutan Polda Sumut.
"Terhitung sejak malam tadi, penyidik sudah melakukan penahanan," kata Panca. (mcr22/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam