Fakta Baru soal Kasus Binomo, Nomor 2 Bikin Geleng-Geleng

Selasa, 12 April 2022 – 11:00 WIB
Tersangka kasus penipuan aplikasi trading Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz saat ditampilkan pada konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Jumat (25/3). Foto Ricardo/jpnn.com Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Penyidik Bareskrim Polri terus mendalami kasus penipuan investasi binary option Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru atas kasus tersebut.

Tak hanya itu, terungkap fakta-fakta baru soal kasus yang menjerat nama Indra Kenz tersebut.

Berikut fakta-faktanya.

1. Tersangka

Kekinian, polisi menetapkan tiga tersangka baru atas kasus penipuan investasi binary option Binomo, yakni Nathania Kesuma (adik Indra Kenz), Vanessa Khong (kekaksih Indra Kenz), dan Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong).

Ketiganya sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Walaupun sudah berstatus tersangka, tetapi ketiganya belum ditahan.

BACA JUGA: Sifat Asli Indra Kenz Akhirnya Terbongkar, Oalah

2. Peran

Ketiga tersangka itu diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pun membeberkan peran masing-masing tersangka.

Diduga, Vanessa Khong menerima aliran dana sebesar Rp 1,1 miliar dan sebidang tanah di Tangerang Selatan atas namanya senilai Rp 7,8 miliar.

Tak hanya Vanessa, sang ayah, Rudiyanto Pei juga diduga menerima aliran dana dari pria yang dijuluki Crazy Rich Medan itu.

"RP diketahui menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp 1,5 miliar rupiah," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (11/4).

Selain itu, Rudiyanto Pei juga berperan membantu Indra Kenz menyamarkan kejahatannya.

Saat ini, penyidik telah memblokir rekening milik Rudiyanto Pei dan juga Vanessa Khong.

"Kemudian, membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar," kata Ramadhan.

Kemudian, dia menjelaskan peran dari adik Indra Kenz.

"Peran NK sebagai yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang dibeli oleh tersangka IK," ucap Ramadhan.

Tak hanya itu, adik Indra Kenz itu juga diduga menerima aliran dana dari sang kakak sebesar Rp 9,4 miliar.

"Dana tersebut atas permintaan dari saudara IK yang membuka akun di exchanger indodax. Akun itu dioperasionalkan oleh saudara IK," ucap Ramadhan.

Saat ini, penyidik telah menyita rumah, akun exchanger indodax tersebut, serta memblokir rekening milik Nathania Kesuma.

3. Dicekal

Kini, ketiganya telah diajukan pencegahan berpergian ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Nikita Bongkar Kelakuan Eks Suami, Vanessa Khong Mengamuk

Atas perbuatannya, Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 55 Ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (mcr7/jpnn)

BACA JUGA: Jadi Tersangka Kasus Binomo, Vanessa Khong Dicekal ke Luar Negeri

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap, Ini Peran Adik Indra Kenz yang Ditetapkan Jadi Tersangka, Tak Disangka


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler