Jadi Tersangka Kasus Binomo, Vanessa Khong Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 12 April 2022 – 04:09 WIB
Selebgram Vanessa Khong. Foto: Instagram/vanessakhongg

jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, dicekal ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) penipuan investasi binary option melalui aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Selain Vanessa dan Rudiyanto, adik Indra Kenz, Nathania Kesuma yang menjadi tersangka juga ikut dicekal.

BACA JUGA: Ternyata Vanessa Khong Terima Duit Rp 1,1 Miliar dari Indra Kenz

"Ketiga tersangka diajukan cekal ke Dirjen Imigrasi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/4).

Pencekalan diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM supaya Vanessa Khong cs tidak bisa pergi ke luar negeri.

BACA JUGA: Diduga Menerima Aliran Dana Dari Indra Kenz, Ayah Vanessa Khong Beli Jam Tangan Mewah

"Demi kepentingan penyidikan," tutur Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan penyidik memiliki pertimbangan sendiri dengan tidak langsung melakukan penahanan.

BACA JUGA: Ade Armando Babak Belur, Nurul Arifin Berkomentar Begini

Ketiganya dipastikan masih berada di Indonesia. Nantinya mereka diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (14/4).

"Belum (ditahan), dicekal artinya sudah dalam pengawasan penyidik," kata Gatot.

Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma ditetapkan sebagai tersangka pekan lalu.

Ketiganya disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 55 ayat 1e KUHP. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler