jpnn.com, JAKARTA - Adik kandung Indra Kenz, Nathania Kesuma telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus Binomo yang juga menjerat sang kakak.
Nathania Kesuma telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yakni 10 Maret 2022 dan 4 April 2022.
BACA JUGA: Pria Ini Bongkar Sifat Asli Indra Kenz, Aslinya Kalau Bergaul...
Penyidik pun mendapatkan fakta baru dari pemeriksaan terhadap adik Indra Kenz itu.
"Dari pemeriksaan tersebut diketahui peran NK sebagai yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang dibeli oleh tersangka IK," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (11/4).
BACA JUGA: Ternyata Vanessa Khong Terima Duit Rp 1,1 Miliar dari Indra Kenz
Tak hanya itu, adik Indra Kenz itu juga diduga menerima aliran dana dari sang kakak sebesar Rp 9,4 miliar.
"Dana tersebut atas permintaan dari saudara IK yang membuka akun di exchanger indodax. Akun itu dioperasionalkan oleh saudara IK," ucap Ramadhan.
BACA JUGA: Diduga Menerima Aliran Dana Dari Indra Kenz, Ayah Vanessa Khong Beli Jam Tangan Mewah
Saat ini, penyidik telah menyita rumah, akun exchanger indodax tersebut, serta memblokir rekening milik Nathania Kesuma.
Selain adik Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
Kini, ketiganya telah diajukan pencegahan berpergian ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
BACA JUGA: Irjen Fadil kepada Pengeroyok Ade Armando: Jika Tak Menyerahkan Diri, Kami Tangkap!
Atas perbuatannya, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 55 Ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (mcr7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap, Peran Vanessa Khong Dalam Kasus Indra Kenz
Redaktur : Budianto Hutahean
Reporter : Firda Junita