Fakta di Balik Video Ustaz Yusuf Mansur Marah, Apa Itu Paytren?

Minggu, 10 April 2022 – 21:44 WIB
Baru-baru ini ramai diperbincangkan di media sosial terkait Ustaz Yusuf Mansur yang meluapkan amarahnya. Foto: Instagram/@yusufmansurnew

jpnn.com, JAKARTA - Baru-baru ini ramai diperbincangkan di media sosial terkait Ustaz Yusuf Mansur yang meluapkan amarahnya.

Berdasarkan video yang beredar Ustaz Yusuf Mansur terlihat emosi karena dia harus terseret ke ranah hukum ketika hendak mengupayakan bisnis yang selama ini dirintisnya, yakni Paytren.

BACA JUGA: Ustaz Yusuf Mansur: Pendeta Saifudin Cukup Sudah Berbicara, Polisi Sudah Bergerak

Diketahui, Ustaz Yusuf Mansur memang tengah terlibat dalam kasus-kasus perdata.

Emosinya menjadi-jadi lantaran upayanya menyelamatkan Paytren digiring sebagian pihak ke ranah hukum.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pendeta Saifudin Minta 300 Ayat Al-Quran Dihapus, Ustaz Yusuf Mansur Meradang, Sangat Serius

Dalam video tersebut, Yusuf Mansur mengaku sudah melakukan berbagai cara untuk mengumpulkan dana tersebut.

Nantinya, dana itu akan digunakan untuk membenahi bisnis aset manajemennya yang kini tengah digugat sejumlah pihak.

BACA JUGA: Begini Kriteria Ketua MUI Menurut Ustaz Yusuf Mansur

"Saya butuh duit Rp 1 triliun buat ngegedein PayTren, Bisa? Mau anda patungan? Kalau mau, dan saya terima duit anda, maka saya akan makin bermasalah hari ini," ujar Yusuf Mansur dalam video itu.

Selain itu, dia bicara dengan nada tinggi, Yusuf Mansur juga tampak menggebrak meja.

Lalu apa itu Paytren?

Melansir Wikipedia PayTren adalah aplikasi yang bisa diunduh dari smartphone yang bisa dipergunakan untuk berbagai keperluan seperti melakukan pembayaran pulsa, tagihan listrik, token listrik, PDAM, cicilan, BPJS Kesehatan, Indihome, voucher games, tiket kereta, pesawat, dan sebagainya.

Berikut fakta-fakta dibalik video viralnya di media sosial:

1. Menggalang sedekah umat

Pada  2013 lalu, Yusuf Mansur lekat dengan ustaz yang melakukan penggalangan dana umat, dengan konsep investasi sekaligus sedekah atau yang dulu dikenal dengan patungan usaha.

Namun, seriring berjalannya waktu patungan usaha itu tersendat beberapa kendala sehingga sempat membuat investasi terganggu.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun saat itu menyatakan investasi Yusuf Mansur ini melanggar ketentuan Undang-undang Pasar Modal.

2. Diminta ganti rugi

Penggugat minta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka aliran dana para penggugat dalam proyek Program Tabung Tanah.

Penggugat juga minta Ustaz Yusuf Mansur agar membayar uang paksa sebanyak Rp 5 juta per harinya kepada mereka.

Persidangan dalam gugatan kasus tersebut sudah berlangsung, dan majelis hakim sudah memeriksa identitas kuasa dari para pihak sejak Januari lalu.

Penggugat menyatakan program yang dilaksanakan oleh Ustaz Yusuf Mansur tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan. (mcr28/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler