jpnn.com, JAKARTA - Pasangan selebritas Kimberly Ryder dan Edward Akbar akhirnya resmi bercerai setelah enam tahun menikah.
Fakta-fakta perceraian keduanya diungkap dalam salinan putusan yang dirilis Pengadilan Agama Jakarta Pusat secara sistem e-court.
BACA JUGA: Kimberly Ryder dan Edward Akbar Resmi Cerai
“Bahwa perkawinan penggugat (Kimberly Ryder) dan tergugat (Edward Akbar) putus cerai," ungkap putusan yang dirilis pada Jumat (29/11).
Kimberly Ryder mendapatkan hak asuh atas kedua anaknya, Rayden Starlight Akbar dan Aisyah Moonlight Akbar.
Meski demikian, Edward Akbar tetap diperbolehkan bertemu dan berkomunikasi dengan anak-anaknya.
BACA JUGA: Ini Jadwal Sidang Putusan Cerai Kimberly Ryder dan Edward Akbar
Kimberly Ryder tidak diperkenankan menghalangi hubungan Edward Akbar dengan anak-anak.
Selain itu, majelis hakim memutuskan Edward Akbar wajib memberikan nafkah anak sebesar Rp 6 juta per bulan.
BACA JUGA: Sidang Putusan Perceraian Kembali Ditunda, Pengacara Kimberly Ryder Bilang Begini
Jumlah nafkah mengalami kenaikan 10 persen setiap tahunnya sesuai dengan ketentuan dalam putusan tersebut.
Diketahui, Kimberly Ryder dan Edward Akbar menikah pada Agustus 2018 silam.
Dari pernikahan tersebut, pasangan selebritas itu dikaruniai dua orang anak.
Kimberly Ryder melayangkan gugatan cerai terhadap Edward Akbar ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 12 Juli 2024. (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi