Fakta-Fakta Terbaru Wanita Tanpa Busana di Jalan Raya

Minggu, 05 Februari 2017 – 02:17 WIB
Pengendara mobil mengabadikan Rus alias Dona yang mengendarai sepeda motor tanpa busana di Jalan Ahmad Yani II, Sungai Raya, Kubu Raya, Minggu (15/1). Foto: NETIZEN FOR RAKYAT KALBAR

jpnn.com - jpnn.com - Anda masih ingat perempuan tanpa busana yang nekat mengendarai sepeda motor menuju Bandara Internasional Supadio, Pontianak, beberapa waktu lalu?

Saat ini,  wanita bernama Rusmiati alias Dona itu sudah kembali ke Sukabumi, Jawa Barat.

BACA JUGA: Wanita Tanpa Busana ke Bandara Itu Merasa Dirinya Kotor

Wanita 27 tahun itu terbebas dari jeratan hukum karena dinyatakan mengalami gangguan jiwa.

“Penyidikan terhadap Dona kami hentikan atau SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan),” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yul Lapawesean, Jumat (3/2).

BACA JUGA: Ada Jasad Wanita Setengah Bugil Mengambang di Kali

SP3 tersebut, kata Andi, menyusul adanya surat pemberitahuan dari tim medis Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSUD)  Sungai Bangkong.

Berdasarkan hasil observasi pemeriksaan psikologi, Dona memiliki kemampuan umum di bawah rata-rata kelompok umurnya.

BACA JUGA: Akhir Kisah Pemotor Cantik tanpa Busana

Dona juga mengalami indikasi trauma kekerasan fisik dan mental.

Selain itu, dia juga mengalami penurunan kemampuan mental yang menjadikan arus pikirannya terputus. 

Hal itu mengakibatkan inkoherensi atau pembicaraan yang tidak relevan.

Seperti pada saat menjawab pertanyaan dengan baik-baik dan lancar, walaupun isi pembicaraan terkadang menyimpang dari topik (inkoheren).

Trauma kekerasan fisik dan mental yang dialami Dona berjalan lebih dari enam bulan.

Dona merasa hidupnya dalam keadaan kecemasan yang tinggi.

Akibatnya, dia bertindak tanpa memperhitungkan akibatnya.

Selain itu, Dona merasa bersalah yang mendalam terkait pekerjaan yang sedang dijalaninya.

“Kesimpulan akhir berdasarkan hasil observasi dan psikotes proyeksi uji mentalis, Dona terindikasi mengalami gangguan jiwa skizoafektif tipe depresif. Yaitu suatu diagnosis gangguan kejiwaan yang termasuk diagnosa sakit jiwa,” jelas Andi.

Jika Dona tidak dinyatakan gila, kepolisian sudah menyiapkan pasal 281 tentang Kejahatan Kesusilaaan untuk menjeratnya.

“Dengan adanya surat keterangan gangguan jiwa ini, proses penyidikan yang kami lakukan akan dihentikan atau SP3,” tegas Andi. (oxa)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wanita Tanpa Busana ke Bandara itu Menangis dan Tertawa


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler