Fakta Ini Bakal Jadi Penentu Vonis untuk Ferdy Sambo Cs

Minggu, 20 November 2022 – 19:12 WIB
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan (HO-Dokumen pribadi)

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan meminta hakim melihat fakta 'perintah Sambo' guna memberikan vonis dalam perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun ketujuh terdakwa dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

BACA JUGA: Jika Brigadir J Berkepribadian Ganda, Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Bisa Dipidana Lagi

"(Perintah Sambo, red) Ini menjadi pertimbangan hakim nantinya dalam memberikan vonis," kata Edi dalam keterangannya, Minggu, (20/11).

Edi mengatakan perintah untuk membuat skenario hingga menghilangkan barang bukti itu berjenjang mulai dari Ferdy Sambo sang pembuat rekayasa yang merupakan perwira tinggi sampai kepada perwira menengah.

BACA JUGA: Ada Kecurigaan soal Pengalihan Isu dari Persidangan Ferdy Sambo Cs

"Dari alibi-alibi di persidangan kemarin, nanti hakim akan menilai mana alibi yang memberatkan atau sengaja atau alibi tidak  tahu sama sekali," ujar Edi.

Di sisi lain, kata Edi, prestasi para terdakwa selama menjabat di kepolisian juga akan menjadi pertimbangan hakim.

BACA JUGA: Perlu Evaluasi, Sidang Ferdy Sambo Dkk Ditunda

Misalnya, lanjut dia, AKP Irfan Widyanto peraih polisi terbaik atau Adhi Makayasa 2010.

"Tidak hanya Irfan, nanti akan dilihat perjalanan para tersangka selama menjadi anggota kepolisian. Tidak hanya itu, selama persidangan apakah kooperatif menjadi bahan pertimbangan keputusan," ucap Edi.

Edi mengatakan perkara obstruction of justice kematian Brigadir J merupakan salah satu kasus yang menjadi perhatian publik.

Karena itu, lanjut dia, mulai dari penyelidikan, penyidikan, tuntutan, hingga vonis nantinya akan menjadi acuan kasus-kasus serupa berikutnya.

"Jadi berjalannya kasus ini jadi role model yang akan dipakai atau jadi referensi di masyarakat. Harapan saya, hakim penegak keadilan difase terakhir dalam memutus atau vonis suatu kasus sebisa mungkin profesional," pungkas Edi.

Selain perintangan penyidikan, sejatinya ada perkara pembunuhan berencana yang juga disidangkan di Pengadilan Negeri Jaksel ihwal kematian Brigadir J.

Dalam perkara ini, ada lima terdakwa. Di antaranya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler