Jika Brigadir J Berkepribadian Ganda, Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Bisa Dipidana Lagi

Minggu, 13 November 2022 – 11:19 WIB
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menganalisis dugaan Brigadir J berkepribadian ganda. Foto: Andika Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menganalisis keinginan kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menggali kemungkinan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J punya kepribadian ganda.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Selasa (8/11) lalu, mempersilakan kubu terdakwa Sambo dan Putri mendalami kepribadian mendiang Yosua.

BACA JUGA: Susi ART Ferdy Sambo Mendiskreditkan Brigadir Yosua, Reza Indragiri: Menyedihkan

Pendalaman itu dilakukan guna memastikan benar tidaknya mendiang Brigadir J berkepribadian ganda.

Namun yang menjadi pertanyaan bagi Reza, lantas bagaimana jika pihak Sambo dan Putri bisa membuktikan bahwa Yosua punya kepribadian ganda?

BACA JUGA: Kubu Ferdy Sambo Mau Buktikan Brigadir J Berkepribadian Ganda, kenapa Hakim Menolaknya?

"Dengan asumsi Yosua punya kepribadian ganda, maka Yosua bisa disebut sebagai penyandang disabilitas," ujar Reza dalam analisisnya kepada JPNN.com, Minggu (13/11).

Dengan asumsi demikian, Reza menyebut lengkaplah bahwa Yosua berstatus sebagai penyandang disabilitas sekaligus pelaku kekerasan seksual sebagaimana tuduhan kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.

BACA JUGA: Soal Berfoto Bareng Anies, Wakil Wali Kota Medan Membela Diri Begini

Walakin, karena Ferdy dan Putri tidak memenuhi 'hak keadilan dan perlindungan hukum dalam memberikan jaminan dan Pelindungan kepada Yosua sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum', eks kadiv Propam Polri dan istrinya itu malah bisa dipidana dengan Pasal 145 UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Sanksi pidananya, penjara dua tahun dan denda 200 juta rupiah," kata penyandang gelar MCrim dari University of Melbourne Australia itu.

Sayangnya, kata Reza, UU Penyandang Disabilitas di negeri ini kurang sempurna. Di sejumlah negara ada ketentuan tambahan bahwa orang yang mengalami disabilitas mental akibat perlakuan tempat kerja juga bisa memperoleh kompensasi alias ganti rugi.

"Bagaimana prospek Yosua mendapat ganti rugi dari Ferdy Sambo dan Putri?" kata pakar yang pernah mengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK/PTIK) itu.

Reza lantas mengajak untuk menggandengkan asumsi status Brigadir J sebagai pengidap kepribadian ganda dengan keterangan para saksi, bahwa mendiang Yosua pemarah atau temperamental, suka dugem, dan kerap minta dicarikan perempuan.

Menurut Reza, dari penggambaran para saksi tentang sifat yang terakhir itu, Yosua diposisikan seolah-olah pecandu seks.Dengan sifat dan tindak-tanduk sedemikian rupa itu, kata Reza, justru makin kuat indikasi bahwa Yosua ini adalah korban kekerasan seksual.

"Saya pribadi sudah katakan sejak awal kasus ini, jika narasi tentang kekerasan seksual itu harus dianggap ada, maka mengacu Teori Relasi Kuasa, justru Yosua tidak memenuhi syarat sebagai pelaku," tuturnya.

Dia menyebut secara umum korban kekerasan seksual, terlebih berjenis kelamin lelaki mengalami kesulitan luar biasa untuk mencari pertolongan.

Sebab, seorang lelaki bakal kesulitan meyakinkan pihak lain bahwa dia korban kekerasan seksual, apalagi kalau pelakunya adalah perempuan. Terlebih ketika si pria berada dalam penguasaan pihak yang menjahatinya. Maka korban terpaksa diam.

Dalam kondisi demikian, Reza menyebut tanda-tanda penderitaan korban justru makin lama semakin nyata, seiring kesakitan yang juga kian parah akibat berulang kali mengalami kekerasan yang sama.

"Gejalanya, ya, itu tadi. Mirip dengan serangkaian sifat dan perilaku Yosua seperti yang diutarakan oleh para saksi. Ditambah lagi dengan kepribadian ganda," tutur Reza Indragiri dalam analisisnya.

Nah, dengan indikasi yang makin kuat bahwa Yosua adalah korban kekerasan seksual, kara Reza, maka mengacu UU TPKS, dia berhak mendapat ganti rugi dari pelaku.

"Silakan polisi investigasi: siapa orang yang dengan begitu biadabnya, memanfaatkan kekuasaannya, telah menjahati Yosua secara seksual?" ujar pria asal Rengat, Indragiri Hulu itu. (fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gegara Berfoto Bareng Anies, Wakil Wali Kota Medan Disidang Mahkamah Partai Gerindra


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler