jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komunitas Civil Society Irma Hutabarat menilai persidangan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak substansial.
Menurut dia, persidangan tersebut cuma buang-buang waktu karena hanya mendengarkan keterangan saksi dari asisten rumah tangga atau ART dan ajudan Ferdy Sambo yang tidak berperan langsung dalam perkara pembunuhan tersebut.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Sebut Istrinya Hanya Korban, Irma Hutabarat Merespons, Kalimatnya Tajam
Irma menyebut kesaksian ART dan ajudan Ferdy Sambo merupakan upaya pengalihan isu yang terstruktur.
"Pengalihan isu yang terstruktur dilakukan juga oleh para hakim yang terhormat," ujar Irma saat dihubungi JPNN.com, Senin (14/11)
BACA JUGA: Info dari PN Jaksel: Persidangan Ferdy Sambo Cs Pekan Depan Ditiadakan, Ini Sebabnya
Sejak kasus itu mencuat ke publik, kata Irma, kepolisian belum menunjukkan satu pun barang buktinya.
Oleh karena itu, jurnalis cum pewara tersebut menagih janji kepolisian tentang barang bukti kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Bicara soal Pelecehan di Depan Ridwan, Tembok Jadi Sasaran
"Soal senjata enggak pernah ditunjukkan. Dalihnya dibuka di persidangan sebagai barang bukti," kata Irma.
Perempuan kelahiran 25 Desember 1962 itu juga mempertanyakan keberadaan barang bukti senjata dan selongsong peluru yang dipakai untuk menembak Brigadir J.
"Apakah dibuang? Kalau dibuang kasih tahu, dong. Siapa yang buang," ujar Irma.
Perempuan berdarah Batak itu meyakini jika barang bukti kasus itu ditunjukkan di persidangan, senjata dan peluru yang digunakan Ferdy Sambo akan terungkap.
"Siapa pemiliknya, berapa pelurunya, kan, itu kelihatan," ujar Irma.(cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi